
Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuat payung hukum untuk menyelesaikan masalah negara honorer atau K2.
“Ada dua opsi, yakni revisi Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundangan lainnya serta peraturan perundangan lainnya yang memungkinkan untuk memberikan payung hukum terkait pengakatan tenaga honorer K2,” katanya di DPR, Selasa (23/2/2016)
Menurutnya, Komisi II dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat mendukung pendanaan untuk rekrutment tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran 2016 yang diambil dari tambahan pagu di dua lembaga, yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Komisi II meminta Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menkaji secara lebih mendalam mengenai kebutuhan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menambahkan, Komisi II juga meminta pemerintah dalam hal ini LAN agar dapat meningkatkan kapasitas sumber daya ASN sehingga dapat memenuhi kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Berikutnya, simulasi kebutuhan anggaran terhadap para pejabat dan peningkatan kapasitas tenaga honorer K2,” ujarnya.
Persoalan guru Honorer masih belum menemui titik terang. Para guru Honorer masih menuntut kepada pemerintah atas penerimaan gaji yang layak. Tuntutan itu selalu disampaikan oleh persatuan guru Honorer setiap tahunnya. (Albar)