Rabu, 4 Oktober 23

Perppu Presiden Sudah Terlambat

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah terlambat.

“Menurut saya sebenarnya memang sudah terlambat,” ujar Irman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Seharusnya, lanjut Irman, presiden sebelum hal ini terjadi bisa mengikuti apa yang diminta oleh masyarakat, yaitu pilkada langsung. “Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Irman.

Irman juga menyampaikan, keputusan Presiden SBY sah-sah saja dilakukan karena dia mengetahui keinginan masyarakat. “Karena dia (SBY) Presiden dan Ketua Umum partai, sebenarnya punya peluang besar untuk menyerap keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis mengatakan kedua Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY tersebut, hanya membuat kerjaan Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) saja. Pasalnya Presiden SBY akan lengser pada 20 Oktober 2014 saat pelantikan Jokowi menjadi presiden.

“Iya, dia bikin agar Jokowi ada kerjaan. Sebab, Perppu yang dikeluarkan hasur mendapat persetujuan terlebih dahulu melalui sidang DPR yang diperkirakan akan digelar sekitar Januari atau Febuari,” ujar Margarito saat dihubungi.

“Sedangkan dia sudah akan lengser 20 Oktober 2014 nanti. Sehingga tentunya diperintahan Jokowi yang akan di langsungkan sidang itu,” tambah Margarito.

Seperti diketahui, Kamis (2/10) malam Presiden Yudhoyono resmi menerbitkan Perpuu, pertama adalah Perppu no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sedangkan Perppu kedua, adalah Perppu no 2 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. (Pur)

 

Related posts