
Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2015 tentang penunjukan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diterima oleh DPR, khususnya Komisi III yang punya kewenangan untuk membahasnya.
Alasannya, Perppu dikeluarkan sudah sesuai dengan kondisi Indonesia yang genting dan darurat korupsi. Setelah dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, karena lebih dulu berani menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pimpinan KPK akhirnya hanya tersisa dua orang Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
“Pasti diterima Perppu ini oleh DPR karena mengganggu pemberantasan korupsi apabila tidak dilantik tiga Plt KPK itu,” kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, sinyal DPR akan menerima Perppu ini bisa diliat dari sambutan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang paripurna Senin (23/3/2015). Dalam kesempatan tersebut, Setya mengatakan, DPR akan segera memprioritaskan Perppu KPK dalam masa sidang ketiga ini, meski ada beberapa fraksi yang kemungkinan menolaknya.
Mereka yang menolak Perppu adalah Fraksi Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, lantaran sudah kecewa terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mensahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, Arsul tetap yakin, Perppu tetap diterima sebab, suara FPG di DPR akan kalah dengan 9 fraksi di DPR yang ia prediksi akan menerima Perppu KPK menjadi UU.
“Masa sidang ketiga DPR ini Perppu harus dibahas. Nantinya diterima atau di tolak, saya yakini Perppu diterima,” tegasnya.
Arsul mengatakan, hal yang diperdebatkan dalam penunjukkan Plt KPK ini salah satunya masalah umur Plt Ketua KPK, Taufiqurachman Ruki (TK) yang melebih ketentuan UU KPK, yakni di atas 60 tahun. Sementara, UU KPK mengatur batas umur pimpinan KPK adalah 60 tahun. “Perppu ini mengubah ketentuan umur pimpinan KPK menjadi di atas 60 tahun,” katanya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK pada 18 Februari 2015 lalu. Dalam Perppu yang terdiri atas 7 lembar itu, pemerintah menambahkan dua pasal ke UU KPK yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Selain penambahan dua pasal tersebut, tak ada perubahan di UU KPK.
Dasar hukum Perppu adalah UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1 yang menjelaskan dalam kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. Dalam ayat selanjutnya diatur Perppu itu harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan berikutnya. Apabila tak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. (Albar)