Kamis, 18 April 24

Perppu Ormas Bertolak Belakang dengan Nilai-nilai Pancasila

Oleh: Adi Putra (Adhyp Glank), Direktur Forum Reproduksi Gagasan

Penerbitan Perarutan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai suatu bentuk kekuasaan tangan besi penguasa dalam penyelenggaraan Negara,

Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 justru terkesan menjustifikasi akan ada Ormas menjadi ancaman bagi Negara, padahal pada faktanya mereka berasaskan Pancasila dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga saat ini tidak ada ormas yang terdaftar di kementrian Hukum dan HAM yang bersenjata mengancam kedaulatan Negara & Pancasila, kecuali PKI (Partai Komunis Indonesia) pada masa lalu…

Hendak melakukan Perlindungan terhadap nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila justru berbalik mengebiri Pancasila, bahwa adanya Jaminan undang undang tentang “kebebasan berkumpul, berserikat & berpendapat” adalah hal yang sinkron dengan Nilai Pancasila sila ke-4, dalam hal ini Ormas dilindungi Oleh Undang-Undang.

Nilai Pancasila berikutnya yang dibenturkan oleh Perpu No.2 tahun 2017 yakni sila ke-4: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Mengingat Ormas adalah tempat berkumpul dan Wadah Aspirasi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan aktifitas kemasyarakatan dan melaksanakan Musyawarah Mufakat dalam beragam hal , selama tidak berbenturan dengan Peraturan dan perundang-undangan maka proses pelaksanaan Musyawarah Mufakat dalam Organisasi Kemasyarakatan masih dianggap wajar dan layak untuk dilakukan,

Pada pasal 82A Perppu No.2 tahun 2017 tertulis kalimat “secara langsung dan tidak langsung” atas pemberlakuan vonis atau hukuman, merupakan pemberlakuan pasal yang sangat jelas berlawanan terhadap nilai Pancasila khususnya Sila ke-2 “Nilai Kemanusiaan” dan ke 5 “Nilai Keadilan Sosial”.

Apalagi ada hal yang sangat tak wajar apabila penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan hukum tanpa melalui mekanisme Musyawarah Mufakat atau jejak pendapat kepada masyarakat dan berkoordinasi perumusan dengan pakar hukum dan lembaga hukum terkait serta lembaga lainnya yang bertugas sebagai penyelenggara negara, mengingat Presiden bukanlah Jabatan Pembuat ataupun Penegak Hukum, terlebih ada proses intervensi hukuman yang terdapat didalam aturan yang dibuat olehnya,

Alangkah Lucu jika melindungi Pancasila dengan jalan mengebiri nilai-nilai Pancasila, bisa kita lihat dalam pasal 82A kalimat “tidak langsung” berkenaan dengan ormas yang dinyatakan bersalah, Anggota yang tidak mengertipun dapat dihukum atas pelanggaran, dengan ini nilai Pancasila Sila ke-2 dan ke-4 perihal “Kemanusiaan yang Adil dan beradab” dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” telah dilanggar oleh Presiden selaku penerbit tanda tangan Perppu No.2 Tahun 2017, Asas Lex spesialis derogate Lex Generalis telah diabaikan dalam legitimasi hukum Negara ini.

Jika Tidak memahami Hukum berandil sebagai pembuat hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan Gagap Hukum yang terhukum.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 dengan terang dan Jelas menyatakan bahwa “Negara ini berdasarkan Hukum bukan berdasarkan Kekuasaan,” sehingga “Penguasa harus tunduk terhadap hukum” bukan sebaliknya, “Hukum yang tunduk terhadap penguasa”.

Sekedar mengingatkan kembali bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah Dasar Hukum Negara yang tertinggi dibandingkan dengan Peraturan lainnya, Jika Presiden menerbitkan Perppu yang merusak Nilai Pancasila dan UUD 1945, maka Presiden telah melanggar hukum dan Wajib dihukum, karena semua sama dihadapan hukum. (*)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.