Rabu, 29 Maret 23

Perppu KPK Diprediksi Bernasib Sama Dengan Perppu Pilkada

Perppu KPK Diprediksi Bernasib Sama Dengan Perppu Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Komisi III DPR RI masih melakukan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Yogyakarta (UII) Masnur Marzuki, Perppu ini diprediksi bakal bernasib sama dengan Perppu Pilkada.

Dimana, DPR telah mensahkan Perppu Pilkada No 1/2015 menjadi UU terlebih dahulu kemudian setelah itu di revisi kembali, baru akhirnya disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna DPR. Demikian juga dengan Perppu KPK, Mansur yakin Perppu itu akan disetujui namun, tetap banyak dilakukan revisi lebih dulu.

“Maka bisa saja nanti seperti kasus Perppu Pilkada. Disetujui dulu jadi UU, lalu langsung di agendakan revisi UU. Khususnya soal persyaratan umur itu jika DPR merasa nomenklatur umur dalam Perppu itu kurang tepat,”‎ ujar Mansur saat dihubungi, Selasa (21/4/2015),

Mansur mengatakan, revisi Perppu KPK itu bakal dilakukan. Sebab, proses pemilihan ketua KPK menjadi domain Presiden dan DPR. Dan sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara DPR dengan Presiden Joko Widodo dalam menyikapi perseturuan antaran KPK dengan Polri, yang berujung pada penetapan tersangka dua pimpinan KPK.

Hingga akhirnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, tujuannya untuk menyelamatkan KPK dari krisis kepemimpinan. Dalam pembahasan Perppu pada Senin (20/4/2015) bersama Kementerian Hukum dan HAM, Komisi III langsung mempersoalankan dihapuskanya batasan umur bagi calon calon pimpinan KPK. “Sejak awal saja Perppu KPK sudah diperdebatkan,” katanya.

Bila mengacu kepada UU KPK, Pasal 29 huruf (e) disebutkan, bahwa batasan umur calon pimpinan KPK sekurang-kurangnya 40 tahun, dan maksima 65 tahun. Pasal ini dalam Perppu ‎itu dihapus. Komisi III mencurigai penghapusan itu untuk meloloskan Plt Ketua
KPK Taufiqurrahman Ruki yang usianya lebih dari 65 tahun.

Pada akhirnya, Komisi III DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti pembahasan Perppu tersebut bersama Menkumham sebelumnya diputuskan diterima sebagai UU atau tidak pada Rapat Paripurna DPR paling lambat pada Jumat (25/4/2015), karena pekan depan DPR sudah memasuki masa reses. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.