
Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak akan menyelesaikan masalah.
“Analisisnya jangan reaktif, tapi harus komprehensif,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Menurut Fahri, banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak disebabkan bukan karena hukuman yang berat, melainkan bisa dipengaruhi faktor lain.
Misalnya kata dia, kasus yang dialami YN (14), siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang, pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut, karena kerap menonton video porno.
Perkembangan teknologi yang belakangan begitu pesat, kata Fahri, sudah menimbulkan banyak efek negatif kepada masyarakat.
“Negara harus membuat rakor mengenai efek digital kepada generasi baru. Yang jadi korban sudah banyak, negara tidak boleh diam,” ucap Fahri.
Daripada merancang perppu kebiri, Fahri menilai, pemerintah lebih baik mulai menyusun revisi Undang-Undang tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE).
Dalam revisi tersebut, pemerintah harus membuat aturan sedemikian rupa agar efek-efek negatif dari internet dan perkembangan teknologi bisa ditekan seminim mungkin. (Albar)