
Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang paripurna DPD RI, Selasa (3/4/2017) dini hari, telah menetapkan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD dengan masa kepemimpinan 2,5 tahun. Ada kubu di pimpinan DPD RI yang menolak, terpilihnya Oesman Sapta ini, diantaranya Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang diganti akibat pemilihan pimpinan DPD tersebut.
Menurut kubu yang menolak terpilihnya Oesman Sapta, keputusan itu dianggap melanggar hukum, yakni keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan Peraturan Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2014. Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2014 mengatur masa kepemimpinan DPD tetap lima tahun.
Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, Tata Tertib itu sudah dibatalkan oleh MA. Sama halnya dengan Tata Tertib No 1 Tahun 2016 yang lebih dulu dibatalkan oleh MA.
Tidak hanya Oesman Sapta yang terpilih, sidang paripurna juga memilih Nono Sampono yang berasal dari wilayah DPD Timur sebagai Wakil Ketua DPD. Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat diduduki oleh Darmayanti Lubis yang menggantikan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
GKR Hemas pun menegaskan, pemilihan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD tidak sah, karena melanggar putusan MA. Ia juga yakin MA tidak akan melantik Oesman Sapta sebagai Ketua DPD yang baru. Ia menyayangkan DPD saat ini tidak tunduk pada konstitusi dan UU.
Berikut pernyataan sikap GKR Hemas, terkait sidang paripurna Selasa dini hari:
MAKLUMAT DPD RI
Hormati Hukum dan Selamatkan DPD RI
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Hari ini,Saya Gusti Kanjeng Ratu Hemas Pimpinan DPD RI periode 2014-2019, beserta anggota DPD RI mempermaklumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga negara yang lahir atas dasar UUD 1945 bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Sebagai konsekuensi negara konstitusional maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum. Konsekeuensi semua itu, polemik tentang masa jabatan pimpinan DPD RI yang menguras energi DPD RI kurang lebih dua tahun terakhir ini, sudah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No. 38P/HUM/2016 dan NO 20 P/HUM/2017. Oleh karenanya, semua harus tunduk pada Putusan Mahkmah Agung , tak terkecuali seluruh Anggota DPD RI.
Seandainya Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada Putusan Mahkama Agung. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, bahwa Putusan Mahkamah Agung ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan Undang Undang, bertentangan dengan hukum dan konstitusi, maka siapapun juga harus menyatakan tunduk pada Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Melalui Sidang Paripurna yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 April 2017, telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014. Dengan demikian, maka tidak ada satu kewenanganpun di Republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD RI yang baru. Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan illegal.
Oleh karenanya, kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung RI tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut. Semua interaksi ketatanegaraaan yang dilakukan baik legislasi, adminitrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan melawan hukum, illegal dan inkonstitusional.
Marilah kita semua kembali pada prinsip UUD 1945 yang menetapkan Indonesia adalah negara hukum. Siapapun juga, yang menjadi bagian dari mekanisme ketatanegaraan Indonesia, pasti dan harus tunduk pada putusan Mahkamah yang kita Agungkan bersama dalam konstitusi.
Demikian Maklumat ini kami sampaikan.
Selasa 4 April 2017
Gusti Kanjeng Ratu Hemas
(Albar)