Selasa, 16 April 24

Permohonan Praperadilan BG Bakal Ditolak

Permohonan Praperadilan BG Bakal Ditolak

Surabaya, Obsessionnews – Pengamat hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) Hadi Mulyo Utomo memperkirakan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), bakal ditolak oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Menurut dia, alasan permohon yang diajukan kuasa hukum BG tentang penetapan tersangka yang tidak prosedural oleh KPK. Sehingga secara normatif tidak memenuhi lingkup alasan pengajuan praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) huruf a dan b.

“Hakim harus mengacu pada pasal itu,” tegasnya dihubungi obsessionnews.com melalui ponselnya, Minggu (15/2).

Hadi memaparkan,  dalam KUHAP hanya memberikan ruang pengajuan praperadilan untuk empat alasan. Yakni, tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahanan, tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan tuntutan rehabilitasi atau ganti rugi seseorang yang perkaranya tidak jadi dibawa ke persidangan.

“Kalau dilihat alasan permohonan BG tidak memenuhi satu dari empat unsur tersebut, karena itu harusnya ditolak. Justru aneh kalau diterima,” jelasnya.

Terkait hasil putusan yang sangat dinanti-nantikan banyak pihak karena menentukan nasib BG sebagai calon Kapolri, Hadi menyarankan agar BG membuktikan dirinya tidak layak menjadi tersangka dan tidak bersalah di peradilan umum. Mengingat ini menyangkut urusan pembuktian ada atau tidaknya fakta hukum yang melahirkan unsur pidana pada perbuatan orang yang disangkakan.

“Di sanalah (peradilan umum,red) untuk menguji kebenaran seseorang layak sebagai tersangka atau tidak,” kata Alumni S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini.

KPK sebagai penegak hukum punya hak subyektif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didahului panggilan atau pemeriksaan. Karena itu, lanjut Hadi, ke depan harus dipikirkan adanya proses konfrontir sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertimbangannya demi kemanusiaan, agar seseorang tidak kaget atau shock bila ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan BG sebagai tersangka atas kasus gratifikasi di saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI. BG diduga memiliki rekening gendut. (GA Semeru)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.