Jakarta, Obsessionnews – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang sedang dibahas oleh pemerintah dinilai terlalu kaku, Salah satu pasal dalam draft Permenkes tersebut adalah melarang dokter praktek perorangan melakukan dispensing obat. Selama ini, dispensing atau meracik obat bisa dilakukan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan mendiagnosis pasien tanpa memberikan resep yang harus ditebus ke apotek. Oleh karea itu, larangan dokter perorangan untuk melakukan dispensing terlalu kaku jika diterapkan dalam semua kondisi.
“Permenkes jangan kaku-kaku amat lah, bagaimana bila di suatu tempat tidak ada apoteker atau sarjana farmasi, seperti di Kepulauan Mentawai, Kabupaten Anambas, Kabupaten Kapuas Hulu dan lain-lain? Masa’ harus nunggu datangnya apoteker baru dokter boleh dispensing obat?” kritik mantan Dirjen Bina Administrasi Kewilayanan Kementerian Dalam Negeri, Ir Agung Mulyana MSc, Rabu (6/7/2016).
Menurut Agung, untuk kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Bogor dan lainnya banyak stok apotekernya. “Masyarakat paham bahwa Permenkes tersebut bertujuan mulia, yaitu melindungi profesi dokter supaya tidak menjadi ‘pesuruh’ atau ‘budak’ dari pabrik obat,” ungkap dia.
“Namun harus ada fleksibilitas, jangna terlalu kaku mengingat kondisi geografis tanah air kita yang beraneka ragam,” tambahnya. (Red)