Kamis, 25 April 24

Perlukah Negara Islam?

Perlukah Negara Islam?

Oleh: Agus Mustofa, Penulis Buku ‘Perlukah Negara Islam’

 

Agustus 2010 saya memperoleh kiriman buku Ajhizah Ad Daulah Al Khilafah dari seorang aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Itulah buku pegangan resmi ormas yang mendakwahkan pendirian khilafah di dunia internasional. Termasuk di Indonesia yang dimotori oleh HTI.

Buku yang diterjemahkan dengan judul ‘Struktur Negara Khilafah’ itu dikirimkan kepada saya sebagai respon mereka atas terbitnya buku karya saya yang berjudul ‘Perlukah Negara Islam’. Sebuah buku yang saya tulis ketika saya tinggal di Mesir antara tahun 2010-211. Isinya, di antaranya, membahas tentang seberapa pentingkah mendirikan Negara Islam, termasuk kekhalifahan sebagaimana didakwahkan oleh Hizbut Tahrir itu.

Saya memang termasuk di antara umat Islam yang tidak sependapat dengan pendirian Negara Islam, dalam bentuk apa pun, termasuk khilafah. Alasannya, sangat sederhana: Karena Rasulullah Muhammad SAW sebagai teladan umat Islam tidak pernah mencontohkan ‘negara agama’. Yang beliau dirikan adalah ‘negara bangsa’.

Negara bangsa adalah negara yang mengayomi rakyat yang penuh kebinekaan. Mulai dari ras, suku, budaya, adat istiadat dan agamanya. Mereka dipersatukan dalam sebuah kesepakatan untuk hidup dalam sebuah tatanan yang saling melindungi dan tolong-menolong untuk mencapai kesejahteraan bersama. Perbedaan SARA tidak menjadi masalah yang menghalangi rakyat untuk membentuk bangsa yang utuh.

Itu berbeda dengan apa yang dijalankan di negara Vatikan, misalnya. Vatikan adalah contoh ‘negara agama’ yang sempurna. Kepala negaranya adalah seorang paus – imam agama – sekaligus kepala pemerintahan. Dan rakyatnya, harus beragama Kristen Katolik Roma. Tidak boleh ada rakyat yang beragama lain, meskipun Kristen Protestan.

Negara Madinah yang didirikan oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagai pemimpin tertinggi agama Islam bukanlah negara agama. Rakyatnya terdiri dari umat Islam, Nasrani, Yahudi, dan siapa saja yang ingin bersatu dalam kesepakatan pendirian negara bangsa itu. Semuanya diikat dalam sebuah perjanjian yang dikenal sebagai ‘Piagam Madinah’ atau ‘Konstitusi Madinah’, tahun 622 M.

Piagam yang memuat 47 pasal itu berhasil mempersatukan berbagai kalangan muslim-nonmuslim dalam sebuah ikatan kebangsaan yang disebut sebagai umat. Salah satu kesepakatan yang fenomenal sebagai bukti berdirinya negara bangsa terlihat dari redaksi pasal 25, yang mengakui eksistensi kaum Yahudi beserta sekutunya sebagai bagian dari umat yang satu dengan kaum mukminin. Meskipun mereka beragama lain dengan segala tradisi yang berbeda.

“Piagam Madinah, pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan (kaum) mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. (Kebebasan ini berlaku) juga bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga”.

Jadi, sesungguhnya Islam tidak pernah mengenal negara agama. Bahkan, setelah wafatnya Rasulullah SAW, para khalifah penggantinya juga tidak mendirikan negara agama. Mereka tetap mempertahankan negara bangsa, meskipun menerapkan syariat Islam bagi pengikutnya. Tapi, juga menerapkan syariat agama lain kepada masing-masing pengikutnya. Kecuali mereka menggangu kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, maka mereka akan diadili menurut peraturan kenegaraan dan pemerintahan yang telah disepakati.

Pendirian khilafah Islamiyah yang didakwahkan oleh Hizbut Tahrir merupakan gerakan transnasional yang berpotensi memunculkan tabrakan di skala praktis dengan sistem negara yang sudah ada. Termasuk di Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Karena, menurut buku panduan resminya, ‘Ajhizah Ad Daulah Al Khilafah’, sistem khilafah yang diusung itu memang memiliki konsep yang berbeda dengan negara Indonesia dalam banyak hal.

Dalam buku tersebut dibahas berbagai hal mendasar, mulai dari syarat dan sistem pengangkatan khalifah, pembaiatan, kewenangan, keamanan dan pertahanan, perindustrian dan hubungan internasional, mahkamah peradilan, bendera dan panji negara, sampai slogan atau nasyid daulah khilafah. Sebuah konsep utuh yang memang berbeda dengan yang telah dianut oleh negara Indonesia yang telah berusia lebih dari 70 tahun ini.

Melalui buku ‘Perlukah Negara Islam’ saya mengamini konsep negara yang telah diteladankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Yakni sebuah negara bangsa, di mana rakyatnya telah bersepakat untuk bersatu dalam perbedaan – Bhinneka Tunggal Ika – dan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sebagaimana termaktub di dalam Pancasila. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.