Senin, 11 Desember 23

Perluas Cakupan PPP, Pemerintah Lanjutkan Proyek PLTU Batang

Perluas Cakupan PPP, Pemerintah Lanjutkan Proyek PLTU Batang

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berencana memperluas cakupan proyek infrastruktur melalui sekema Kerjasama Pemerintah Suwasta atau Public Private Patnership (PPP)

Untuk itu pihaknya telah menggelar rapat koordinsi (Rakor) dengan sejumlah menteri terkait di kantornya, Jakarta Senin (2/1/2015) malam. Hasilnya, pemerintah memastikan bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 mengenai PPP.

Menurutnya, revisi Perpres ini nantinya akan memudahkan proyek-proyek infrastruktur dengan PPP atau KPS yang sebelumnya terhambat pembangunannya karena kendala lahan.

“Intinya adalah supaya proyek – proyek yang sekarang ini sedang berjalan tidak perlu molai dari nol kembali, tinggal lanjutkan. Jadi misal sudah berjalan 30 persen atau 60 persen itu boleh lanjutkan saja dengan sisanya menggunakan Perpres baru,” kata dia.

Selain itu juga agar ada fleksibilitas dalam pembangunan sarana infrastruktur lainnya yang menggunakan skema KPS. “Yang kedua adalah memudahkan kerjasama, sehingga nanti kepentingan tanah selama itu kepentingan tanah milik negara dapat dilaksanakan secara fleksibel,” terang dia.

Adapun cakupan revisi Perpres tersebut menurut dia akan melingkupi proyek apapun yang dapat dikerjakan dengan skema KPS dan juga tak ada batasan investasi. “Hampir menyangkut semua infrastruktur ekonomi,” tambah dia.

Lebih lanjut ia menambahkan, nantinya pembangunan Rumah Sakit hingga Universitas sekaligus kebutuhan lainnya juga dapat dilakukan dengan sekema KPS melalui payung Perpres baru tersebut.

Dengan cara tersebut ia berharap meskipun kondisi keuangan negara minim namun proyek pembangunan dapat terus berjalan tanpa ada hambatan. “Sehingga kalaupun misal  negara keterbatasan anggaran, kebutuhan – kebutuhan yang diperlukan bisa tetap dilaksanakan,” ujar Sofyan.

Ia mengaku peraturan semacam ini sebelumnya juga pernah dilakukan oleh negara lain seperti Turki yang saat ini telah sukses menerapkan skema KPS untuk membangun infrastruktur besar seperti terowongan di bawah Selat Borporus.

Untuk itu dia berharap dengan revisi Perpres tersebut nantinya beberapa PR infrastruktur besar di Indonesia dapat segera diselesaikan dengan bantuan suwasta yang memiliki banyak dana.

“Targetnya kita akan menyisir pelabuhan, bandara, listrik, transmisi, rumah sakit. Bahkan kalau dimungkinkan penjara bisa dibangun dengan sistem KPS. Nanti kita akan lihat lagi,” kata dia

Sofyan mengakui, proyek PLTU Batang yang saat ini menjadi tanggung jawab Direktur Utama PLN Sofyan Basir bakal menjadi target pertama untuk segera diselesaikan melalui payung Perpres ini.

Sejalan dengan Sofyan, ditempat yang sama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani juga mengatakan bahwa proyek PLTU Batang akan segera diteruskan dengan bantuan revisi Perpres tersebut.

Selanjutnya untuk menyelesaikan masalah lahan yang sering dialami dilapangan, lanjut dia, pemerintah merevisi Perpres No 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Lebih pada memastikan soal pengadaan tanah, jadi tanah itu disiapkan. Kita itu lagi banyak pekerjaan infrastruktur,” ujar dia.

Menunggu Persiden

Ditemui ditempat yang sama, Direktur Utama PLN Sofyan Basir juga mengaku bahwa masalah pengadaan lahan memang banyak menghambat investasi pembangunan pembangkit listrik.

Karenanya ia berharap, segera setelah Perpres disahkan permasalahan lahan untuk pembangkit listrik seperti PLTU Batang berkapasitas 2×1.000 MW tidak lagi menjadi hambatan. “Iya, termasuk itu. Semoga selesai deh itu urusan,” kata dia.

Seperti halnya Dirut PLN, Franky juga berharap revisi Perpres tersebut dapat segera disahkan. “Diharapkan minggu depan sudah, sehingga proyek-proyek yang mandek bisa berjalan seperti PLTU Batang mungkin bisa diselesaikan Maret,” ujar dia.

Pun tidak berbeda dengan Franky, Menko Perekonomian juga berharap demikian. Menurut dia saat ini semua kementrian yang hadir dalam Rakor sudah menyetujui usulan tersebut dan nasib Perpres baru tinggal menunggu pengesahan dari Persiden Joko (Jokowi) saja.

“Minggu depan, presiden akan keluar negeri. Tapi setelah pulang dari luar negeri, pak Presiden bakal teken,” tegas dia. (Kukuh Budiman)

Related posts