Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Perlu Pemahaman dalam Pelaksanaan UU Desa

Perlu Pemahaman dalam Pelaksanaan UU Desa

Jakarta, Obsessionnews.com – Sejak diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, ternyata sudah banyak perkembangan positif yang terjadi. Kini, desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, melainkan hal yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan, pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, desa juga tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa.

“Itu karena adanya kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa,” papar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daewrah (DPD) RI Akhmad Muqowam dalam Seminar ‘Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera‘ di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Dalam pengawasan pelaksanaan UU Desa, DPD RI menilai masih adanya kontradiksi dalam kelembagaan, kontradiksi regulasi maupun peniadaan regulasi dan tindakan melawan UU Desa. Muqowam menjelaskan regulasi yang dimaksud antara adalah antara PP No.43/2014 dan PP Dana Desa No.60/2014 yang berbenturan terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

PP No.43/2014 membagi APBDesa 30% untuk operasional dan Penghasilan Tetap (SILTAP), 70% untuk belanja publik (pembangunan). Sementara PP No.60/2014 secara eksklusif mengatur dana desa hanya di pembangunan dan pemberdayaan.

“Dalam praktiknya, di banyak daerah yang Alokasi Dana Desa-nya rendah dan desa yang ber-SILTAP rendah, kompisisi itu menjadi masalah,” ungkap Senator asal Jawa Tengah ini.

Selain itu, lanjut Muqowam, pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, daripada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir dan mengkonsolidir desa. “Pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat,” tandasnya.

Berdasarkan evaluasi tersebut, DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti dua Peraturan Pemerintah (PP No.43/2014 dan PP No.60/2014) menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa, dengan substansi penting yaitu pengelolaan keuangan desa. “Keuangan desa ini harus dikemas secara berbeda dengan model pengelolaan keuangan pemerintah, harus lebih simpel tetapi tetap mengutamakan akuntabilitas,” tegas Muqowam yang membidani UU Desa ini.

Dalam seminar tersebut, selain dihadiri unsur Pemerintah, mulai pusat sampai daerah, juga dihadiri oleh 60 akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.

Lebih jauh Muqowam mengapresiasi kehadiran para akademisi pada seminar tersebut, sehingga diharapkan mampu melakukan koreksi atas pelaksanaan program pembangunan desa, agar sesuai dengan misi mulia dari UU Desa.

“Saya harap forum ini bisa menghasilkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, agar UU Desa berjalan sesuai dengan roh dan semangat UU Desa,” tutur mantan Ketua Komisi V DPR RI ini. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.