Rabu, 29 Maret 23

Perlu Lakukan Transparansi Pungutan Suara Untuk Keabsahan Munas Ancol

Perlu Lakukan Transparansi Pungutan Suara Untuk Keabsahan Munas Ancol

Jakarta, Obsessionnews – Pengamat LIPI Siti Zuhro mengatakan, perlu dilakukan transparansi pemungutan suara terhadap hasil Munas Partai Golkar di Jakarta (Ancol), Agar keabsahan Munas tersebut bisa terbukti. Karena secara hukum harus dipertanggung jawabkan fakta-fakta hukumnya.

“Kalau memang kubu Ancol itu diterima dan dinilai representatif buktinya apa, dia (Golkar) melakukan Munas di Ancol itu tidak melanggar satu pasal pun yang ada di ad/art,” ujar Siti  di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Sebab, masih kata dia, secara demokratis dan secara hukum juga representasi pemilik suara bisa dibuktikan melalui daftar hadir, melalui bukti konkrit di Munas Ancol. Sehingga publik akan betul-betul terinformasikan secara gamblang jadi tidak ada yang ditutup-tutupi kalau memang Munas Ancol betul-betul absah baik secara hukum, ad/art maupun etika.

“Jadi menurut saya yang penting tidak ada satu pasal pun yang dilanggar,” terang Siti.

Siti menambahkan, perlu diselidiki juga Munas Ancol yang di menangkan itu sesuai dengan ad/art. “Kedua betulkah pemilik suara yang memberikan suara ke Munas Ancol itu adalah sungguh-sungguh pemilik bukan fiktif, dan itu harus dibuka secara transparan,” katanya.

“Kalaupun ada laporan dari pihak ARB ke Bareskrim, mesti ada yang perlu difotokopi, perihal mana yang dilaporkan setelah ada kebohongan terhadap penggunaan hak suara di Ancol,” tambah Siti.

Selain itu, Siti menilai secara logika Munas Denpasar (Bali) juga perlu dilacak penggunaan suaranya. Kalau memang bukan pemilik suara asli yang di gunakan di Ancol, maka bisa dikategorikan masuk ranah hukum.

“Supaya tidak menjadi insiden buruk untuk sekedar menghalalkan semua cara atau menarik kekuatan politik untuk mendukung pemerintah,” tuturnya.

Siti juga menyarankan kepada setiap kubu Golkar untuk membenahi dan mereformasi organisasi. Oleh karena itu, kata dia, mesti ada satu keputusan yang sungguh-sungguh diminta untuk mengikat keputusan akhir.

“Itu membuat kubu yang merasa menang atau kalah akhirnya ada yang tidak puas sehingga harus menempuh jalur hukum lagi. Ini seharusnya dilalui dengan seksama supaya melakukan reformasi atau pembenahan didalam bukan malah tarik-menarik dari pemerintah,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.