
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri Mugi Rekso Abadi Group, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, tahun 2005/2014.
“Yang pasti ini sebenarnya kasus yang sudah lama dilaporkan oleh masyarakat ke KPK, terkait pengadaan mesin pesawat Roll Royce. Saya apresiasikan kerja KPK dalam mengungkap kasus ini yang jumlahnya diduga ratusan milliar. Tapi KPK jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja dalam mengungkap kasus pengadaan Mesin Pesawat ini, karena ada otak utama di belakang kasus tersebut,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada Obsessionnews.com, Jumat (20/1/2017).
“Tapi perlu diketahui saat Garuda Indonesia melakukan pengadaan Mesin Pesawat Airbus dan Boing bermerk Roll Royce ini, Keuangan Garuda memang dalam keadaan yang sangat jelek kinerjanya dan masih menanggung utang triliunan rupiah, sehingga akan sangat sulit untuk mendapatkan pembiayaan guna membeli Pesawat baru. Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani,” tambahnya.
Tentu saja, menurut Arief, untuk mendapatkan pembiayaan dari luar negeri butuh sebuah lobby yang kuat untuk Garuda Indonesia bisa mendapatkan pembiayaan,dan biasanya. “Lobby itu dilakukan oleh Broker broker atau Financial Consultan yang bisa menyakinkan pihak funder atau pemilik Dana yang bisa memberikan kredit untuk Pembelian Pesawat Garuda,” ungkapnya.
“Tentu tidak ada makan siang gratis sekalipun di eropah dan amerika dalam urusan seperti ,selain membayar fee Consultan biasanya juga ada sukses fee di bawah tangan yang diminta pihak broker atau fiinacial Consultan tentu biaya yang dikeluarkan tidak kecil,” sambungnya.
“Nah, memang ini bukan sebuah tindakan korporasi dan bisa dicatatkan dalam buku perusahaan kecuali biaya fee Konsultan Keuangan dan broker tapi sukses fee tidak bisa apalagi Garuda adalah perusahaan publik yang harus dipertanggung jawabkan ke public,” bebernya pula.
Ia pun mempertanyakan, apakah bisa Emirsyah Satar dijerat pasal korupsi atau suap? “Tentu ini akan jauh beda karena Garuda bukan lah sepenuhnya milik negara tetapi milik publik sepanjang pertanggungjawabannya Emirsyah saat RUPS setelah dilakukan audit oleh Akuntan publik bisa diterima maka Emir tidak bisa dijerat pasal korupsi dugaan suap,” tandasnya.
“Nah, kasus Emirsyah sangat jauh berbeda dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan Crane di Pelindo 2 oleh RJ Lino yang sudah satu tahun jadi tersangka tapi hingga kini belum dimejahijaukan, dimana secara nyata saham kepemilikan Pelindo masih seratus persen milik negara,” bongkar Arief.
“Perlu diketahui tuduhan KPK adalah suap lintas negara Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan dollar Amerika Serikat, dan KPK jangan sampai salah dalam penerapan hukumnya antara BUMN yang sudah go publik dengan yang masih 100 persen milik negara, dan kalau mampu KPK juga harus bisa menangkap warga negara asing yang terlibat dalam suap lintas negara,” tutur Ketua Umum FSP BUMN Bersatu. (Ars)
Baca Juga: http://obsessionnews.com/kpk-tetapkan-eks-dirut-garuda-emirsyah-satar-jadi-tersangka/