Jumat, 19 April 24

Perlu Diketahui, 10 Jenis Pelanggaran LLAJ Dikenakan Sistem E-TLE

Perlu Diketahui, 10 Jenis Pelanggaran LLAJ Dikenakan Sistem E-TLE
* Tilang sistem E-TLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus. (Foto: kompas)

Jakarta, Obsessionnews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tahap awal pelaksaan E-TLE dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.

Tilang sistem E-TLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus. Sistem tilang elektronik salah satu tujuannya mendidik masyarakat disiplin dalam berkendaraan bermotor. Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.

Ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.

4. Melanggar batas kecepatan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu.

6. Berkendara melawan arus.

7. Menerobos lampu merah.

8. Tidak menggunakan helm.

9. Berboncengan lebih dari tiga orang.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor.

Sistem E-TLE juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain. Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran. Kamera E-TLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengoperasikan empat jenis kamera untuk E-TLE, yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion dan e-police. Kamera jenis speed cam dan weigh in motion adalah dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Untuk tahap awal, Korlantas Polri mengoperasikan 244 kamera E-TLE di 12 Polda. Ratusan kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.