Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Perlintasan KA Wewenang Pemda, Tapi Palang Pintu Minim

Perlintasan KA Wewenang Pemda, Tapi Palang Pintu Minim

Semarang, Obsessionnews – Setidaknya terdapat 106 dari 543  perlintasan kereta api (KA) di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang sudah berpalang pintu. Dari jumlah tersebut, hanya 32 perlintasan yang dijaga oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Padahal, kewenangan menjaga daerah perlintasan dimiliki oleh Pemda.

Demikian penjelasan Kepala Humas Daop 4 Semarang, Supriyanto ketika dihubungi obsessionnews.com, Minggu (8/11/2015). Menurutnya, PT KAI tidak memiliki wewenang sedikit pun untuk menempatkan personil di pos jaga perlintasan. Peran Pemda yakni memberi ijin dan menutup perlintasan KA sesuai Undang-undang Nomer 23 Tahun 2007 tentang transportasi perkereta-apian.

“Maunya dari PT KAI semua perlintasan yang belum ada palang pintunya ya ditutup oleh pemerintah. Karena sangat berbahaya sekali apalagi kecepatan KA sangat tinggi,” ujar dia.

Sisa perlintasan yaitu 74 buah lainnya dijaga oleh pihak PT KAI Daop 4. Petugas perusahaan di pos berkewajiban untuk menjaga perjalanan KA selaku aset, bukan kendaraan umum yang melintas.

Sehingga, kecelakaan yang terjadi akibat palang pintu yang tidak tertutup menjadi kasus kecelakaan pelanggaran rambu-rambu jalan. Hal itu sesuai Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 114 pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan.

“Disini lah peran Satuan lalu lintas (Satlantas) setempat harus melakukan penindakan terhadap pelanggar di perlintasan KA,” jelas dia.

Dia berharap pemerintah daerah segera ikut andil dengan menempatkan lebih banyak personil pemda di titik-titik rawan

“Untuk itu, pemda diharapkan bisa membangun fly over atau underpass demi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan,” tandasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.