
Jakarta – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) perkara Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya tahap dua, Udar dan Prawoto di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar anggota penyidik Pidsus Kejagung, Viktor Antonius ketika dikonfirmasi wartawan, di Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Viktor menjelaskan, bahwa keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta Rp 1 Triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler Rp 500 miliar pada Dishub DKI Jakarta, TA 2013. Dan Keduanya dipastikan Viktor akan tetap ditahan oleh tim JPU. “Ditahan pasti, ditahan di Cipinang,” katanya.
Sementara itu ketika ditanya apakah perkara pengadaan bus Transjakarta gandeng TA 2012 dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik Udar juga dilimpahkan, kata Viktor, hari ini pelimpahan hanya terkait kasus TA 2013. (Pur)