Selasa, 16 April 24

Perkara Buni Yani dan Menguatnya Praktek Mafia Peradilan

Perkara Buni Yani dan Menguatnya Praktek Mafia Peradilan
* Sri-Bintang Pamungkas.

Oleh: Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis

 

Salahsatu gejala makin rusaknya Hukum dan HAM di Negeri ini adalah menguatnya praktek Mafia Peradilan. Praktek ini mulai muncul di jaman Soeharto.

Mafia Peradilan dalam definisinya secara mudah adalah *Praktek Jual-Beli Vonis*. Vonis yg seharusnya merupakan Putusan Hukum yg luhur dan adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sekarang dikotori oleh hawa nafsu Keuangan Yang Maha Kuasa. Putusan sudah dibuat di luar Sidang-sidang Pengadilan, lalu tinggal dibacakan.

Di jaman Soeharto praktek Mafia Peradilan diawali oleh Kediktatoran Penguasa yg mengintervensi Putusan Mahelis Hakim agar membebaskan Terdakwa atau menghukumnya dg berat. Sebagai gantinya, Majelis Hakim nemperoleh promosi. Campur tangan terjadi melalui tangan-tangan Hakim, Jaksa, Panitera, Pengacara dan Penyidik Polri/Jaksa. Mereka pada hakekatnya bermufakat jahat.

Di jaman yg lebih maju, bukan rezim kekuasaan yg berinisiatif, tetapi para Cukong dan Taipan. Hanya sebagian kecil para Hakim, Jaksa dan Pengacara yg masih konsisten di ruang Sidang mempertahankan Prinsip Negara Hukum. Apalagi kalau menghadapi lahan perkara yg basah semua ikut berpesta. Kalau ada orang2 penting dalam jajaran pengadilan tertangkap basah, itu karena mereka ceroboh saja.

Di jaman Jokowi-Ahok, Pengadilan benar-benar berada di bawah kendali para Taipan Mafia itu. Lihatlah di Pengadilan Ahok, bagaimana JPU minta menunda pembacaan Tuntutan untuk alasan politik kepentingan Ahok yg tidak terus-terang disampaikan. Di luar pengadilan orang membicarakan kemungkinan “belum ada DEAL” antara di JPU dg si Cukong. Bahkan kemudian JPU sengaja “mengubah” Pasal yg dipakai menuntut untuk bisa “membebaskan” Ahok… Mungkin di sini “deal” sudah tercapai. Sungguh berani!

Hukuman dua tahun bagi Ahok yg dinilai kurang berat, bisa saja masih diwarnai oleh campurtangan para Mafia dalam Putusan Majelis Hakim.

Sesudah Ahok terpidana, entah pula di mana dia “disimpan”, tentu tidak lepas dari campurtangan para Mafia. Pasti Tuan Presiden Jokowi tahu di mana karibnya itu berada… tapi Jokowi sengaja membiarkannya. Sungguh rusak hukum ini di tangan para Bandit ini!

Kalau Ahok sudah dinyatakan terbukti secara meyakinkan bersalah, maka sudah semestinya *Jamran dan Rijal harus dibebaskan* dari segala tuntutan. Semua postingan mereka tentang Ahok dan para Ahokers secara tidak langsung dibenarkan oleh Putusan Pengadilan Ahok. Perasaan benci dan permusuhan memang wajib ditujukan kpd Penista Agama, agar mereka jera. Sebuah konsekwensi logis tentang keadilan. Padahal bukan perasaan benci dan permusuhan pula yg disampaikan Jamran dan Rijal, melainkan pendapat yg faktual, yg memperkuat kesalahan Ahok. Sebab kalau kedua pihak dihukum, maka tidak jelas siapa yg sebenarnya bersalah dan harus dihukum. Bukankah pasal yg digunakan menghukum juga sama-sama Pasal 156/KUHP?!

Ketidakadilan terhadap Jamran dan Rijal tentulah terkait dengan peranan para Mafia Peradilan… demi membalaskan “sakit hati dan dendam” Ahok.

Yang menarik adalah Perkara Buni Yani. Postingannya tentang kalimat yg diucapkan sebagai “penistaan” terhadap Islam justru diulang-ulang di Pengadilan Ahok. Tapi masih saja Buni Yani dianggap menghina, membenci dan memusuhi Ahok. Sekali lagi, kalaulah Buni Yani menyampaikan rasa bencinya kepafa Ahok, itu pun konsekwensi logis yg harus diterima Ahok sebagai Penista Firman Allah… sesuatu yang sudah diputus Pengadilan dengan kekuatan tetap.

Padahal Buni Yani tidak pernah mengekspresikan kebencian atau permusuhan. Dia pun tidak pernah “memotong” video Penistaan Ahok itu. Dan Ahok tidak diadili berdasarkan video Buni Yani…, melainkan dari video yg resmi. *Dengan begitu Buni Yani harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan dikembalilan nama baik serta harkat dan martabat dirinya.*

Di sini bisa dilihat begitu berkuasanya para Taipan Mafia Peradilan ini, sehingga bisa menggiring Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Majelis Hakim mengangkat perkara ini. Lihatlah bagaimana Jaksa Agung RI juga melibatkan dirinya dalam Mafia Peradilan ini. Dia mengatakan, Tuntutan dua tahun untuk Buni Yani *dibuat seimbang* dg hukuman kepada Ahok. Ini jelas sebuah pernyataan balas dendam yg tanpa basa-basi. Sungguh Hukum di Negeri ini sudah berada di tangan para Bandit!

Lalu Perkara Ki Gendeng Pamungkas yg memberi Peringatan lewat video tentang bahaya Cinaisasi yg sekarang berlangsung dan mengarah kepada penjajahan. Dari 10 orang Pribumi berjiwa nasionalis sejati, cinta NKRI, cinta UUD45, cinta Pancasila, cinta Sumpah Pemuda dan Cinta Bineka Tunggal Ika, maka hampir bisa dipastikan minimal 8 orang di antaranya akan mengatakan Mafia Cina sedang menjajah Indonesia. Dua yg tidak setuju tentulah yg mendukung Putusan Hakim, Tuntutan JPU dan Penyidik Polri.

Hakim Ketua juga mengatakan dalam Putusannya, bahwa hukuman kpd KGP 8 bulan kurungan dan denda 2 juta Rupiah adalah untuk membikin efek jera.
Dr. Tamim Pardede juga dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun dengan denda 200 (dua ratus) juta Rupiah…

Hakim rupanya lupa, bahwa hukuman kepada mereka yg bekerjasama dg Penjajah bisa mencapai seumur hidup. Bahkan di jaman Perang Kemerdekaan, mereka langsung ditembak mati oleh Tentara Pelajar… yg usianya tidak lebih dari si Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bogor.

Ketika Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu kembali, para hakim Jerman Timur yg terlibat dalam Mafia Peradilan hampir seluruhnya dipecat. Juga para Jaksa dan Penyidik…

@SBP
12/10/17

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.