Jumat, 24 Maret 23

Perintahkan Novel Baswedan Tidak Ditahan, Presiden Tegur BG

Perintahkan Novel Baswedan Tidak Ditahan, Presiden Tegur BG
* Budi Gunawan alias BG

Jakarta – Untuk pertama kalinya, Presiden Joko Widodo menegur Wakapolri Budi Gunawan (Budi Gunawan) terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Teguran itu disampaikan ketika presiden memerintahkan pembebasan penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Saya telah memerintahkan Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang bisa membuat kontroversi di masyarakat ataupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama, Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, ” jelasnya.

Komentar Jokowi yang khusus menyebut Wakapolri BG ialah yang pertama kali dikemukakan sejak membatalkan pencalonan BG sebagai Kapolri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Januari lalu.

Setelah BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terjadi apa yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK, yang berujung pada dinonaktifkannya Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pada 29 April lalu, Abraham Samad bahkan sempat ditahan meski belakangan dibebaskan dengan jaminan.

Pembebasan Novel Baswedan
Soal Novel Baswedan, Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti untuk membebaskannya.

Perintah itu dikeluarkan setelah Novel ditahan pada Jumat (1/5) dini hari WIB. Tangan Novel juga diikat saat dibawa ke Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok.

“Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri. Pertama adalah (Novel Baswedan) tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan transparan dan adil,” jelas Jokowi kepada wartawan di Masjid Kota Barat, Solo, Jumat (1/5), seperti dilansir BBC.

Novel Baswedan ditahan sehubungan dengan kasus pada 2004 lalu, saat dia masih bertugas di Kepolisian Bengkulu.
Novel Baswedan ditahan sehubungan dengan kasus pada 2004 lalu, saat dia masih bertugas di Kepolisian Bengkulu. (bbc.co.uk)

Ancaman mundur
Sebelumnya, dua pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi, mengatakan akan mundur jika Novel Baswedan tidak dibebaskan.

“Kami akan menempuh berbagai prosedur agar Novel Baswedan dibebaskan dan tidak ditahan. Namun jika semua langkah itu tidak berhasil, dan Novel Baswedan tetap ditahan, saya akan mengundurkan diri, menyerahkan kembali mandat negara yang diberikan saya melalui Keputusan Presiden,” kata Indriyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/5).

Indriyanto mengaku cemas bahwa dampak penahanan ini akan merembet pada kasus-kasus yang ditangani KPK dan mengganggu lembaga itu dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

Dua pimpinan KPK mengatakan akan mundur jika Novel Baswedan tidak dibebaskan polisi. (bbc.co.uk)
Dua pimpinan KPK mengatakan akan mundur jika Novel Baswedan tidak dibebaskan polisi. (bbc.co.uk)

Novel Baswedan dilaporkan ditangkap karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu.

Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku. (BBC Indonesia)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.