Peringatan Darurat: Perlawanan Sipil Sudah di Depan Mata

Obsessionnews.com – Perlawanan sipil sudah di depan mata merespons langkah DPR bersama pemerintah merevisi UU Pilkada untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Suara perlawanan yang marak di dunia maya kini telah berbentuk aksi turun ke jalan menggeruduk Gedung DPR.
Suara perlawanan sudah disuarakan banyak kalangan. International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) meminta Presiden Jokowi menunjukkan keseriusan mengawal demokrasi pada sisa 2 bulan masa jabatan. DPR juga harus menunjukkan etika dan rasa malu dengan menghentikan upaya revisi.
Baca juga: Duh, Jokowi Anggap DPR Begal Putusan MK Tindakan yang Biasa
“Baru 5 hari Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-79, pejabat DPR RI, politisi Partai Politik, dan pemerintahan Joko Widodo sudah langsung kembali mempertontonkan pembangkangan konstitusi tanpa rasa malu dan etika,” kata Pjs Direktur Eksekutif Infid Jim Matuli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/8).
Situasi di Gedung DPR jelang siang ini sudah ramai oleh massa. Ada yang membawa atribut Partai Buruh dan Partai Ummat. Ada pula tokoh publik yang hadir untuk menyampaikan dukungan aksi. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengamankan aksi yang dihadiri berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Melawan Konstitusi, Jokowi Layak Dimakzulkan
Kecaman terhadap aksi DPR melalui Panja Baleg membahas kilat revisi UU Pilkada hanya untuk mengakali putusan MK sudah meresahkan banyak kalangan. Peneliti BRIN Wasisto Raharjo Jati mengatakan, sikap penolakan publik bisa meluas berupa aksi golput massal yang membawa dampak buruk pada kemajuan demokrasi Indonesia.
Baca juga: Aksi DPR Begal Putusan MK Picu Resistensi Publik
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Azeem Marhendra Amedi memaklumi tingginya kecaman publik terhadap sikap DPR dan pemerintah sekarang ini. Dia menganggap hal itu menjadi bukti tidak adanya kepatuhan terhadap konstitusi untuk melaksanakan putusan MK.
“Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU. Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances,” katanya. (Erwin)