Jumat, 19 April 24

Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tekan Korupsi

Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Tekan Korupsi

Pontianak, Obsessionnews  – Diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 4/2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden No. 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jadi keharusan pemerintah daerah untuk patuh dan melaksanakan aturan tersebut dengan berbagai macam percepatan agar ketertinggalan pembangunan bisa dikejar.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, telah mengoperasikan sistem e-procurement bernama Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

LPSE menerapkan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik). Sejak pada tahun 2008 ada 11 instansi dan tahun 2013 sudah 573 KLDI (kementerian/lembaga/daerah/instansi) yang memiliki LPSE dan setiap tahunnya bertambah seiring dengan penting dan mendesaknya transparansi pengadaan barang dan jasa.

“Penting dan mendesaknya pengadaan barang dan jasa rerebut mengharuskan kepala daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota berkomitmen untuk menerapkan layanan yang serba online bisa diakses secara publik dan berintegrasi menyeluruh kepada Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada,” kata Ketua LPSE Provinsi Kalimantan Barat, Burhan, kepada obsessionnews.com, Kamis (9/4/2015).

kalbar-

Menurutnya, salah satu penyelenggaraan LPSE sendiri tidak hanya berhenti pada penyediaan layanan pengadaan secara elektronik baik kepada pemilik pekerjaan maupun penyedia barang/jasa, namun juga terhadap peningkatan kualitas layanan, keamanan informasi dan kapasitas LPSE. Jelasnya

“Peningkatan kualitas pelaksanaan LPSE ini kemudian dirangkum dalam sebuah penerapan standardisasi LPSE, yang kemudian diikuti pada pemilik pekerjaan dan sebaliknya penyedia layanan,” tadasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) M. Zeet Hamdy Assovie mengatakan Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu indikator penyerapan anggaran.

Karenanya, saat ini menjadi momok penyelenggaraan kegiatan dan menjadi alasan keterlambatan penyerapan anggaran, katanya disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Standardisasi Dan Pelatihan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) se Kalimantan Barat (Kalbar), pada Kamis (9/4).

“Reformasi pengadaan barang dan jasa tidak hanya bertujuan pada pencegahan korupsi dengan mengedepankan asas transparansi, namun juga diharapkan dapat mengakselerasi proses pengadaan yang mengarah pada percepatan kegiatan pembangunan,” jelasnya kepada obsessionnews.com.

Sekda Kalbar  Zeet Hamdy

Menurutnya, kendali pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pekerjaan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional, salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya inflasi pada akhir tahun.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan itu sendiri menjadi prioritas utama dalam pengembangan kebijakan di Indonesia, termasuk didalamnya kebijakan yang mengatur mengenai inovasi terhadap metode pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” kata Zeet. (Saufi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.