Selasa, 23 April 24

Percepat Perkara Rio Capella, Siasat KPK?

Percepat Perkara Rio Capella, Siasat KPK?

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu waktu lama untuk menuntaskan perkara suap yang melibatkan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, berkas Rio langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan penanganan perkara yang super cepat ini, gugatan praperadilan Rio Capella yang sebelumnya diajukan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sirna.

Rio bersama kuasa hukumnya menuding KPK sengaja mempercepat berkas penyidikan untuk diserahkan ke pengadilan supaya menggugurkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Walaupun pada akhirnya kubu Rio siap menghadapi KPK di Pengadilan Tipikor.

Menanggapi tudingan tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah membantah. Diakuinya penyidik telah merampung berkas perkara Rio disaat yang bersamaan ada sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel.

“Enggak ada unsur (kesengajaan), saya pikir enggak begitu,” ujar Nur saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

“Kita harus siapkan ahlinya, surat-suratnya, dokumen terkait penetapan tersangka. Kami harus ‘prepare’ masalah administratif,” lanjut Nur.

KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Rio diduga menerima Rp 200 juta dari Fransisca Insani. Meski kemudian, menurut pengakuannya, telah dikembalikan. Pemberian uang tersebut diduga berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti. Uang diberikan supaya Rio membantu penanganan kasus bansos di Kejagung.

Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman pidana yang dikenakan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 1 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.