Selasa, 5 Desember 23

Penyuap Bupati Bogor Segera Disidang

Jakarta – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap, sudah lengkap atau P21. Bersamaan dengan itu, penyidik pun melimpahkan berkas yaang bersangkutan ke tahap penuntutan.  Dengan demikian, Yohan akan segera menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya memiliki waktu hingga 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaan. “Untuk selanjutnya akan dimasukan ke Pengadilan,” ujar Johan di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Yohan merupakan salah satu tersangka kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap  Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Total uang yang diterima Rahmat sebesar Rp 3,5 miliar.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Rachmat Yasin, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin, sebagai tersangka. Rachmat dan Zairin dijerat dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Yohan Yap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan. Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumahnya di Taman Yasmin, Bogor pada Rabu 7 Mei 2014. Setelah itu KPK melanjutkan penangkapan terhadapZairin (MZ) dan Yohan.  (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.