Jumat, 26 April 24

Penyuap Bupati Biak Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Biak Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terkait proyek pengadaan tanggul laut di Biak, Papua.

“Kami menuntut supaya majelis hakim Tipikor memutuskan, menyatakan, Teddy terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar jaksa Antonius Budi Satria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9/2014).

Teddy juga dianggap terbukti membantu Yesaya dengan memberikan tiket dan membayarkan penginapan ketika Yesaya mengurus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, Yesaya belum dilantik sebagai Bupati Biak.

“Kemudian setelah Yesaya dilantik sebagai Bupati Biak, terdakwa kembali mengadakan pertemuan lagi dan hubungan terdakwa dan Yesaya makin dekat,” sambung jaksa Antonius.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Teddy tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, Teddy dianggap berlaku sopan, menunjukkan penyesalan, dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Menanggapi tuntutan jaksa, baik Teddy maupun tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaaan. Pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. (Has)

 

Related posts