Penyidik KPK Periksa Empat ASN Kemenhub Terkait Pengondisian Audit BPK

Penyidik KPK Periksa Empat ASN Kemenhub Terkait Pengondisian Audit BPK
Obsessionnews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah serius dalam upaya memberantas korupsi dengan memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pengondisian audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai bagian dari penyidikan perkara korupsi lingkungan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Empat ASN yang diperiksa tersebut, yaitu Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 22 Februari. Baca juga: KPK Ungkapkan Dua Tersangka Baru Korupsi DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/2/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berkaitan dengan beberapa proyek pekerjaan di DJKA Kemenhub yang diduga melibatkan pemberian uang fee dan pengondisian hasil audit BPK terhadap pengadaan tersebut. Meskipun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan yang ditemukan oleh tim penyidik selama pemeriksaan. Pada saat yang sama, KPK juga memanggil empat ASN Kemenhub lainnya, yaitu Zamrides, Wicaksono Indarto, Haryanto, dan Perdana Kresna Martani, dalam rangka pengembangan penyidikan perkara yang sama di DJKA Kemenhub. Sebagai informasi tambahan, pada 12 April 2023, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Operasi ini dilakukan di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah dan berhasil mengamankan sejumlah orang serta barang bukti uang. Di antara yang diamankan adalah Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, dan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Putu dan Bernard telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun beserta denda dan pembayaran uang ganti rugi kepada negara. Sementara itu, Dion Renato Sugiarto dihukum 3 tahun penjara dan denda. Baca juga: KPK Ungkap Jaringan Suap Proyek Kereta Api di Semarang Namun, penanganan kasus ini belum selesai dengan vonis terhadap ketiga terdakwa. Dalam putusan terdakwa Bernard Hasibuan, Hakim Ketua Gatot Sarwadi memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada penyidik KPK untuk pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar, seorang auditor BPK. Dalam putusannya, hakim juga menyebut sejumlah orang lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, anggota Komisi V DPR Sudewo, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima fee dari proyek-proyek DJKA. Penanganan terhadap pengembangan perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar telah dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum dari KPK, namun jaksa belum bersedia mengungkapkan siapa saja nama tersangka baru yang akan dijerat dalam lanjutan kasus suap di DJKA tersebut. (Poy)