Penyidik Jampidsus Periksa Dua Karyawan PT Solitech Media Synergi dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

Penyidik Jampidsus Periksa Dua Karyawan PT Solitech Media Synergi dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

Obsessionnews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca juga: Kuasa Hukum Tekankan Tak Ada Kesepakatan Johnny G. Plate dengan Galumbang Menak Simanjuntak Terkait Kasus BTS 4G

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, dua saksi berinisial S dan Ap telah menjalani pemeriksaan, keduanya merupakan karyawan PT Solitech Media Synergi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan tersangka Achsanul Qosasih (AQ), anggota II BPK RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2024).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka terkait kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Enam di antaranya telah divonis oleh pengadilan tingkat pertama, sedangkan dua tersangka sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menkominfo Baru Lanjutkan Proyek Pengadaan BTS 4G

Penyidik Jampidsus juga baru-baru ini menetapkan dua tersangka tambahan, yakni MAK, Kepala Humas Develompment UI, dan Acshanul Qosasih.

Ketut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan korporasi.

"Sudah kami laksanakan semua, sepanjang memenuhi alat bukti," ujar Ketut. (Antara/Poy)