Kamis, 25 April 24

Penyelundupan 166.475 kg Amonium Nitrat Digagalkan

Penyelundupan 166.475 kg Amonium Nitrat Digagalkan

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan3 kasus penyelundupan Amonium Nitrat, yang sering digunakan dalam kegiatan perusakan karang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2016) di Jakarta, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antar lembaga ini. Ada total 166.475 kg Amonium Nitrat yang berhasil ditegah dengan kisaran nilai barang sebesar Rp24,97 miliar.

Kasus pertama, penyelundupan dilakukan dengan mengangkut 51.250 kg Amonium Nitrat asal Malaysia oleh KM Harapan Kita dengan tujuan Sulawesi.

Penegahan ini terjadi pada 16 April 2016 di perairan Pulau Berakit Indonesia. 6 orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK) telah diamankan oleh petugas.

Kasus kedua terjadi pada 29 Juli 2016, dimana KM Ridho Ilahi mengangkut 57.725 kg Amonium Nitrat dari Sadeli, Malaysia tujuan Kupang Nusa Tenggara Timur. Dimana, diamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda.

Terakhir adalah penegahan KM. Hikmah Jaya pada 29 Agustus 2016, yang mengangkut 57.500 kg Amonium Nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Pulau Raja, Indonesia. Dalam kasus ini, 5 orang tersangka telah diamankan yang bertindak sebagai nakhoda dan ABK.

Para tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004.

Saat ini petugas telah melakukan pengembangan penyidikan ke pemilik muatan dan kapal, dan menetapkan seorang perantara pembelian Amonium Nitrat ke penyalur di Malaysia, sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mabes POLRI. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.