Sabtu, 3 Juni 23

Penyelidikan Kasus Korupsi Haji Banyak Menuai Hambatan

Penyelidikan Kasus Korupsi Haji Banyak Menuai Hambatan

Jakarta – Proses penyelidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dipastikan banyak menuai hambatan salah satunya adalah banyaknya kasus korupsi yang harus ditangani KPK, sementara tenaga penyidik yang tersedia terbatas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen. Ia mengatakan, KPK tengah disibukkan dengan penyelesaian kasus korupsi yang datang secara tiba-tiba misalnya saja penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun terkait kasus pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya penanganan kasus ini harus diselesaikan secara cepat karena sifatnya adalah Operasi Tangkap Tangan, dikhawatirkan pihak-pihak yang diduga terkait akan segera menghilangkan alat bukti yang ada jika tidak ditangani sesegera mungkin.

“Ini juga kan sebetulnya pendatang-pendatang baru yang tidak kami perkirakan sebelumnya. Ini kan masalah yang serius juga sebetulnya,” kata Zulkarnain, Rabu (1/10/2014).

Dalam kaitanya dengan kasus korupsi penyelenggaraan haji, Zulkarnain mengatakan kasus tersebut memiliki cakupan yang sangat luas, sehingga butuh waktu dan energi yang cukup. Meski demikian, Pimpinan KPK tetap mengingatkan kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus sudah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.  ‎

“Kami biar fokus dulu terhadap ini. Sambil jalan di penyidikan dan persidangan kan terlihat nanti,” terangnya.

Sementara Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Wijojanto mengatakan, pihaknya mengakui masih kesulitan untuk melakukan penahana terhadap Suryadharma. Menurutnya penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari para saksi untuk menguatkan bukti yang sudah ada. ‎
“Masih lama (kasus selesai) kayaknya, tuh. Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa, jadi ini bukan soal bebas berkeliaran,” katanya.

Bambang menyadari banyak sekali tuntutan dari masyarakat yang meminta agar KPK segera melakukan penahana kepada Suryadharma. Namun, kata Bambang, proses penyidikan tidak dapat dikebut dalam waktu cepat melainkan harus berdasarkan bukti yang kuat.

“Ya, pasti keinginan secepatnya (ditahan), cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai. Kita juga tidak bisa menangkap orang, menahan orang, jika persentase atau eksposnya belum dilakukan,” jelasnya. (Abn)

 

Related posts