Jumat, 19 April 24

Penyelesaian Sengketa Bawaslu Libatkan Kepolisian & Kejaksaan

Penyelesaian Sengketa Bawaslu  Libatkan Kepolisian & Kejaksaan

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan Lembaga Bawaslu boleh dikatakan maksimal atau tidak maksimal soal penegakan hukum pemilu. maka, mulai saat ini Bawaslu harus diberi peran yang kuat, tidak boleh setengah-setengah dalam penyelesaian penegakan pelanggaran Pemilu.

“Peran tersebut antara lain, agar diberi penguatan yaitu melibatkan institusi kepolisian dan institusi kejaksaan didalam lembaga bawaslu. tidak boleh lagi berdiri sendiri-sendiri,” ujar Nasurullah di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Menurut dia, setidak-tidaknya Bawaslu punya penyidik dan punya penuntut umum dalam hal penyelesaian peradilan pemilu kususnya pidana. Jadi, Bawaslu diberi otoritas yang kuat disitu.

“Jangan dibuat lagi bawaslu harus menyelesaikan kepada penyelidik kepolisian, institusi kejaksaan , seperti model-model kemarin yang sifatnya rekomendasi itu,” ungkap Nasrullah.

Jadi, lanjut Nasrullah, cukup selesai memperoleh administrasi pidananya semua dibawaslu. Oleh karena itu, bila semua administrasinya selesai di bawaslu, tinggal proses peradilan pada institusi lembaga peradilan berikutnya. Misalnya bila ada pidana, ya dipidana disitu.

“Hal ini dimaksudkan agar tidak terbangun lagi ego struktur yang selama ini terbangun,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts