Selasa, 23 April 24

Penyandang Masalah Sosial Kini Bertambah Banyak

Penyandang Masalah Sosial Kini Bertambah Banyak

Bandung,  Obsessionnews.com – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tantangan dan peluang sangat prospektif bagi pekerja sosial seiring meningkatnya penyandang masalah kesejahteraan sosial, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

“Hal itu menjadi tantangan bagi wisudawan STKS agar turut serta membangun kesejahteraan sosial di Indonesia, ” ujar Mensos saat wisuda magister pekerjaan sosial spesialis ke 9 dan sarjana terapan pekerjaan sosial ke 50 di STKS Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/10/2016).

Peran pekerja sosial profesional, kata Mensos, diakui secara regulasi, misalnya UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

“Regulasi menjadi dasar hukum bagi penyediaan SDM profesional pekerja sosial. Kompetensi diakui setelah melewati proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial (LSPS) di bawah Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, ” ucapnya.

Saat ini, sedang diperjuangkan agar Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Praktik Pekerjaan Sosial masuk dalam Prolegnas 2016. Sehingga,  eksistensi semakin diakui dalam ranah pembangunan pembangunan nasional.

“Berbagai kiprah dan pengabdian bagi lulusan STKS dalam program dan pelayanan sosial, baik sebagai pegawai di instansi pemerintahan maupun non pegawai, ” ucapnya.

Kementerian Sosial membutuhkan banyak pekerja sosial untuk berbagai pelayanan sosial, seperti perlindungan anak, adiksi pada rehabilitasi sosial Korban penyalahgunaan NAPZA, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Pendamping Komunitas Adat Terpencil (KAT).

“Kebutuhan SDM pekerja sosial prefesional semakin meningkat, seiring berkembang berbagai program dan pelayanan kesejahteraan sosial yang terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ” katanya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda) mengamanatkan, kesejahteraan sosial merupakan salah satu dari urusan wajib dengan konsekuensi, sehingga perlu ada kelembagaan khusus di bidang sosial, dukungan SDM pekerja sosial profesional memadai, anggaran yang cukup, serta sarana dan prasarana yang mendukung.

Kepada pemda di seluruh Indonesia mesti melibatkan pekerja sosial profesional untuk bersinergi, berkoordinasi, dan membina para relawan sosial yang telah ada.

“Kami tunggu kiprah dan kontribusi kalian semuanya. Tentu memerlukan perjuangan dan persaingan meraihnya dan alumni STKS mampu bersaing dengan lulusan dari perguruan tinggi lainnya, ” tandasnya.

Terlebih di era globalisasi, setiap pekerja sosial tidak saja dituntut bekerja profesional di tingkat regional dan global, melainkan mampu mengisi dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan SDGs.

Kelulusan sebagai Sarjana dan Magister Pekerjaan Sosial, merupakan momen penting dalam perjalanan kehidupan ke depan.  Selama menjalani proses pendidikan telah dibekali pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai profesi, serta mendapatkan kematangan dalam kecerdasan intelektual, sosial, emosional, serta spiritual.

“Kami yakin para lulusan STKS mampu menjadi SDM handal dan berada di garda terdepan dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sehingga selalu responsif terhadap dinamika permasalahan kesejahteraan sosial, ” katanya.

Tahun 2016 ini, STKS Bandung, meluluskan dan mewisuda 325 orang untuk Program Pendidikan Diploma IV, maupun Pascasarjana Spesialis Satu Pekerjaan Sosial.

“Selamat bagi para wisudawan dan keluarga atas keberhasilan menyelesaikan studi. Terus belajar, berkarya, berkinerja, meningkatkan kompetensi melalui pertemuan ilmiah, berorganisasi, menjalin silaturahmi dengan sesama almamater, serta jadilah agen perubahan sosial demi kejayaan bangsa dan negara, ” harapnya. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.