Jumat, 26 April 24

Penurunan Tarif Listrik di Tengah Lemahnya Rupiah, Ini Tiga Indikatornya

Penurunan Tarif Listrik di Tengah Lemahnya Rupiah, Ini Tiga Indikatornya
* Mengawali tahun 2017 PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mengawali tahun 2017  PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik. Hal ini dilakukan karena mengikuti turunnya harga Indonesian Crude Price (ICP), yang di sisi lain juga disebabkan biaya pokok produksi (BPP) yang turut menurun di samping nilai tukar rupiah sedang melemah.

Penurunan tarif listrik ini terjadi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, seperti nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26/USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD. Sementara harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016 penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) ini dilakukan setiap bulan, yang menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah Dollar Amerika (USD), harga minyak dan inflasi bulanan. Tarif listrik akan berubah baik turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Menurut keterangan tertulis pada website www.pln.co.id yang ditelusuri Obsessionnews.com, Selasa (3/1/2017), kietiga indikator tersebut menghasilkan tariff listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.

Untuk diketahui, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan dengan mekanisme Tarif Adjustment (TA) adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L Layanan Khusus

Selain penurunan tarif, awal januari 2017 ini PLN juga menambah 1 golongan tarif baru dari 12 golongan tarif tersebut. Yakni rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM), golongan tarif ini sebelumnya adalah tarif tarif R-1/900 VA, golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu mulai diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Dari total 37 golongan tarif, 25 golongan tarif lainnya tidak mengalami perubahan. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut yang masih diberikan subsidi oleh Pemerintah. (Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.