Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen

Obsessionnews.com – Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KAJJ mulai keberangkatan Rabu (18/5/2022). Baca juga:Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diimbau Perhatikan Ketentuan Pembatalan Tiket TerbaruHari ketiga Libur Panjang, Pelanggan Kereta Api Naik 49 Persen Hal itu diungkapkan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi ( Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Rabu. “Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KAJJ yang diterapkan mulai hari ini,” kata Eva. Ia menambahkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal terbaru:
- Syarat Naik KAJJ
- a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- a) Vaksin minimal dosis pertama
- b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan