Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pensiunan TNI Boleh Jadi Penyidik KPK

Pensiunan TNI Boleh Jadi Penyidik KPK

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengaku tidak melarang jika pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau pensiun, terserah,” ujar Ryamizard dalam acara silaturahmi Menhan dengan wartawan media massa di Kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Namun, dirinya tidak sepakat jika prajurit TNI yang aktif diperbantukan menjadi staf ahli penyidik KPK. “Kalau TNI aktif, enggak bener, enggak setuju lah,” tegas Ryamizard.

Menurut Ryamizard, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) TNI dengan KPK yang berbeda menjadi alasan dirinya tak sepakat jika prajurit TNI aktif diperbantukan di KPK.

“Kalau di Amerika enggak boleh, ada aturannya, lima tahun setelah pensiun,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia pun menyinggung sedikit mengenai panitia seleksi calon pemimpin KPK yang berasal dari kalangan perempuan.

“Sudah dipilih kan perempuan-perempuan, cakep itu,”pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.