Minggu, 2 April 23

Penistaan Agama oleh Ahok Bukan Tanpa Dasar

Penistaan Agama oleh Ahok Bukan Tanpa Dasar
* Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah).

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dalam kesaksiannya, Ma’ruf menyatakan tuduhan penistaan agama kepada Ahok bukan tanpa dasar. Menurutnya, sebelum MUI mengeluarkan fatwa yang bersangkutan menista agama, MUI lebih dulu melakukan kajian dan penyelidikan internal, sampai akhirnya MUI mengeluarkan kesimpulan.

“Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama,” jelas Ketua Umum MUI.

Ma’ruf mengungkapkan, kasus ini muncul berawal dari keresahan masyarakat khususnya umat Islam soal video sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu. Di mana ada dugaan kuat Ahok melakukan penistaan agama, MUI kemudian menindaklanjuti.

“(Ada) permintaan dari masyarakat ada yang lisan, ada yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah, saya lupa,” imbuhnya.

Dari desakan itu, sambung Ma’ruf, MUI melakukan rapat internal, yang diikuti komisi fatwa, pengkajian, hukum, dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi untuk melakukan kajian. Sampai akhirnya keluarlah fatwa MUI bagi umat Islam.

“Keputusan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Karena ini produknya bukan komisi fatwa, dikeluarkan MUI meski hakikatnya fatwa jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI,” tandas Ma’ruf.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok melakukan penodaan terhadap agama karena dianggap menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada. Perbuatan Ahok yang dianggap jaksa menodai agama disebut sejalan dengan sikap MUI. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.