Jakarta, Obsessionnews.com – Penindakan kebijakan berkendaraan berplat ganjil genap hari ini Selasa (30/8) mulai diberlakukan. Untuk penindakan bagi pelanggar kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan Standard Operational Procedure (SOP).
“Pertama, humanis,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Dia menjelaskan, sebelum menilang pelanggar, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya harus terlebih dahulu menyapa, memberikan hormat dan menegur pelanggar. Itulah yang dimaksud dengan bertindak humanis.
Kedua, penindakan harus dilakukan dengan tegas. Ketegasan itu dilakukan agar penerapan dan penindakan di kawasan ganjil-genap berdampak bagi masyarakat.
“Tidak ada ibaratnya bermain-main dalam hal penilangan. Harus membawa arti dan berdampak kepada masyarakat,” tuturnya.
Ketegasan saat menilang juga dilakukan untuk menjaga kehormatan polisi dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.
Ketiga, penilangan tidak boleh membuat arus lalu lintas terhambat. “Penindakan pada saat di lokasi yang telah ditentukan tidak membuat keadaan macet. Diharapkan bisa menyetop, tidak menganggu yang lainnya,” kata Syamsul. (Purnomo)