Kamis, 25 April 24

Penikmat Uang Suap E-KTP Harus Segera Ditetapkan Tersangka

Penikmat Uang Suap E-KTP Harus Segera Ditetapkan Tersangka

Penikmat Uang Suap E-KTP (dari Anggota DPR, Pejabat Kemendagri hingga Direksi BUMN PT LEN) Harus Segera Ditetapkan Tersangka

Oleh: Soeleman Harta, Jubir Kaukus Muda Berantas Korups (KMBK)

Semua pihak yang disebut dalam dakwaan menikmati aliran dana e KTP harus diproses hukum. Sekalipun mereka telah mengembalikan uang yang diterima.

Dalam pasal 12C UU Tipikor, disebutkan penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan. Jika lewat dari masa itu, apalagi proses pengembaliannya ketika terjadi penyelidikan, maka itu masuk dalam kategori suap.

Karena itu seluruh penerima dana uang korups e-KTP, yang mengembalikan uang suap di saat proses penyidikan sedang berlangsung, harus dikategorikan sebagai pelaku penerima gratifikasi. Mereka, sekalipun telah mengembalikan uang e-KTP, demi tegaknya hukum tanpa diskriminasi harus tetap mendapat ganjaran hukuman, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Ada sejumlah perorangan dan korporasi yang dicatat telah mengembalikan uang suap eKTP. Diantaranya sejumlah Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sementara itu, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diantara para penerima dana e-KTP yang telah mengembalikan uang e-KTP tersebut tercatat sejumlah nama direksi BUMN, diantaranya direksi PT LEN Industri, yaitu Abraham Mose (kini direksi PT Pindad), Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara, masing-masing Rp. 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar.

Kita berharap KPK tidak bertindak diskriminatif dalam menegakan hukum. Jangan sampai KPK dalam menegakan hukum justru terjebak melanggar hukum, yaitu membebaskan para bandit perampok uang rakyat dari jeratan hukum, yang mengembalikan uang karena ketahuan merampok.

Kami dari Kaukus Muda Indonesia mendesak KPK untuk:

1. Segera umumkan pihak-pihak yang telah menerima dan mengembalikan uang suap E-KTP ke seluruh rakyat Indonesia, sebagai bagian dari hak konstitusional rakyat untuk turut mengontrol jalannya pemberantasan korupsi.
2. Segera tingkatkan status hukum para penerima uang suap e-KTP, terutama yang telah mengembalikannya, dari saksi menjadi tersangka.

Kami dari Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) akan segera mengerahkan massa untuk menekan KPK, jika KPK tak punya niat baik untuk menetapkan tersangka kepada seluruh pihak yang telah terbukti menerima suap uang korupsi e-KTP. (***)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.