Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pengusaha Mobil Gugat Polda Kaltim Soal Perdata

Pengusaha Mobil Gugat Polda Kaltim Soal Perdata
* Agenda sidang yang ketiga, yakni agenda penyerahan berkas jawaban atau eksepsi tergugat kepada Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara Perdata yang digelar di PN Jaksel pada Rabu (5/2/2020). (Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.comSeorang pengusaha jual beli mobil bekas di Bursa Otomotif Sunter (BOS) David Edynata menggugat  secara perdata Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  Gugatannya tersebut tercatat di no register perkara : 873/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL mulai November 2019.

Kuasa hukum David, yakni Matthew Michele, mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh David ini memakai mekanisme perdata, yakni menggugat tergugat yang didasari pasal 1365 KUHPerdata sesuai perbuatan melawan hukum.

“Yang jadi dasar kita menggugat itu sebenarnya ada perbuatan non etis yang dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan,” ujar Matthew kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dia melihat , dalam kasus ini ada perbuatan kode etik yang diduga dilanggar oleh penyidik terhadap David dalam pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp42 Milyar di PT Samindo Utama Kaltim itu.

“Atas dasar pelanggaran etik tersebut kita mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum berupa ganti rugi. Kenapa? Karena perbuatan pelanggaran kode etik itu menimbulkan kerugian untuk pak David,” bebernya.

Menurut Matthew, dalam kasus David ini, dia (penyidik) meminta uang dalam konteks ancaman. “Kalau pak David tidak memberikan sejumlah uang tertentu, rukonya (rumah toko) pak David akan ditutup oleh penyidik. Yang mana sebenarnya penyidik tidak mempunyai kewenangan untuk itu, tapi membuat ancaman-ancaman ke pak David supaya pak David ketakutan lalu menyerahkan sejumlah uang ke mereka,” tambahnya.

Tapi dalam kasus ini, lanjut Matthew, setelah selesai perkara pidananya, dia melihat bahwa secara kode etik penyidik itu diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di internal mereka. Gugatan itu juga diperkuat oleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HPP) dari Polda Kaltim.

“Kemudian kita berani mengajukan gugatan ini ke pengadilan. Surat SP2HPP nya ada. Bahwa mengatakan mereka telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, di persidangan ketiga perkara ini, agendanya penyerahan berkas jawaban atau eksepsi tergugat kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang digelar oleh PN Jaksel pada Rabu (5/2) tertuliskan dalam berkas tersebut, dengan ini para tergugat tidak akan menanggapinya dikarenakan apa yang diuraikan oleh penggugat tersebut hanyalah asumsi-asumsi dari penggugat saja dan bukanlah merupakan fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam perkara ini ada enam tergugat yang digugat oleh David, yakni Tergugat I Kapolri, Tergugat II Kapolda Kaltim, Tergugat III Kasubdit AKBP Winardy, Tergugat IV Kanit Kompol Yustiadi Gaib, Tergugat V Brigpol Prisma, dan Tergugat VI Brigpol Ardyansa.

Seperti diketahui, perkara ini berawal dari pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp42 Milyar di PT Samindo Utama Kaltim anak perusahaan dari Kideco Jaya Agung, sebuah perusahaan penambangan batubara asal Korea Selatan di Kaltim.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pengusaha showroom mobil bekas di Bursa Otomotif Sunter (BOS) yang bernama David Edynata di Jakarta pada bulan April 2016 tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu dan pada saat penangkapan langsung dipukulin hingga babak belur oleh ketiga anggota polisi, padahal tidak adanya perlawanan sama sekali, kedua tangan langsung diborgol dan diterbangkan ke Balikpapan, Kaltim.

Dalam kasus itu, polisi diduga menguras uang milik pribadi dalam rekening Bank sebesar Rp368.000.000 dan mengambil 1 unit mobil Mercedes Benz C200 warna putih dengan nopol : B 901 LUC, STNK an : PD Asia Central Pancing senilai Rp450.000.000 yang tidak terkait sama sekali dengan perkara TPPU yang dituduhkan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.