Rabu, 16 Oktober 24

Pengusaha Mengeluh, Mengurus Izin Usaha Saja Hingga 2 Tahun

Pengusaha Mengeluh, Mengurus Izin Usaha Saja Hingga 2 Tahun

Imar
Jakarta-Kalangan pengusaha mengeluhkan mahal dan lamanya proses perizinan di Indonesia. Bahkan di sejumlah daerah pengurusan izin bisa memakan waktu enam bulan hingga dua tahun.

Padahal, saat ini, Kementerian Koordinator Perekonomian telah melakukan aturan untuk mewajibkan seluruh sektor yang memiliki kewenangan mengeluarkan perizinan untuk melimpahkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewajiban ini merupakan implementasi UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rencananya, kinerja PTSP akan dipantau oleh tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan dibentuk.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Kemenko Perekonomian tersebut untuk memangkas perizinan lebih sederhana.

“Kami memahami keinginan pemerintah ini agar investasi cepat mengalir, investor lebih cepat merealisasikan investasinya agar target pertumbuhan ekonomi 6,3% bisa dicapai,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur di Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurut Natsir, pemangkasan perizinan sangat baik bagi dunia usaha, namun pihaknya juga menghimbau agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah di beberapa Kementerian teknis yang masih mengedepankan egoisme sektoral.

“Seringkali terjadi investor sudah mau berinvestasi bahkan sudah mengantongi izin malah tidak jalan karena ada kebijakan Menteri dan Dirjennya yang sering menghambat realisasi suatu investasi bagi pelaku usaha,” ungkap Natsir Mansyur.

Natsir mengatakan, kepentingan kelompok tertentu ikut mempengaruhi suatu kebijakan. Pihaknya mengakui ada Kementerian yang memang sudah melakukan reformasi, namun beberapa Kementerian masih ada yang mempersulit perizinan.

“Faktor penyakitnya itu ada di Kementerian teknis, ada juga Kementerian yang mempertahankan kebijakan hanya untuk kelompok tertentu, ada juga yang belum melakukan reformasi sehingga lambat,” ungkap dia.

Di lain pihak, tambah Natsir, untuk merealisasikan investasinya, seorang investor biasanya harus melalui 2-3 Kementrian.

“Sering dipersulit dan tahapannya banyak. Tentu kita tidak mau investasi itu mangkrak,” tandasnya.

Kadin memperkirakan, sedikitnya ada sekitar 120 kebijakan Kementerian dan Dirjen yang perlu didata dan tidak up date sehingga perlu direformasi dan didata ulang disesuaikan zaman.

“Kita optimis Kemenko Perekonomian mampu menyelesaikan masalah ini, agar arus investasi bisa diserap dengan baik dan terus meningkat,” pungkas Natsir.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.