Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pengusaha di Bandung Wajib Pekerjakan Minimal 1% Penyandang Cacat

Pengusaha di Bandung Wajib Pekerjakan Minimal 1% Penyandang Cacat
* Herry Jauhari

Bandung, Obsessionnews – Pengusaha di Bandung harus mempekerjakan minimal 1% penyandang cacat di perusahaan tersebut. Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bandung, Herry M Djauhari, Rabu (27/5/2015).

Menurut Herry, hal itu sesuai dengan PP Nomor 43/2008 dan Perda No 26/ 2009, mengenai kesetaraan dan pemberdayaan penyandang cacat untuk memperoleh kesempatan kerja, sehingga kepada para pengusaha dapat mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat minimal 1 % dari pekerja yang ada.

“Kepada pengusaha yang mempekerjakan 100 pekerja, 1% dari pekerja yang ada harus mempekerjakan tenaga kerja yang disabel, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya,  jadi sesuai dengan kecacatannya,” Ujar Herry.

Herry menambahkan tahun ini Disnaker Kota Bandung, selain mensosialisasikan kepada para pengusaha agar mempekerjakan para tenaga kerja penyandang cacat juga perusahaan harus  memiliki program pelatihan tenaga kerja dan pelatihan wirausaha. Dijadwalkan pada tahun ini berlangsung 8 sampai 10 Juni 2015 bersama Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung.

Sementara itu Wakil Direktur kemahasiswaan Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Erfin Roesfian mengatakan pada 2013 dan 2014 program pelatihan kaum disabilitas ini sudah dilaksanakan dua kali di Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dengan jumlah peserta sebanyak 10 orang bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya.

“Untuk tahun 2015, kita tawarkan sebanyak 21 orang untuk mengikuti program ini, dengan materi pelatihan pengenalan industri hospitality,” katanya. Selain pengenalan Industri hospitality, diberikan juga materi mengenai pengembangan potensi diri, administrasi perhotelan, laundry, telepon operator, pengetahuan komputer, pengetahuan dasar bisnis makanan dan minuman.

Erfin mengatakan pihaknya mendukung pemerintah dalam mewujudkan Kesetaraan kaum disabilitas sehingga mempunyai peran dalam mengembangkan kepariwisataan di bidang hospitality industries.

Khusus kota bandung, untuk tahap pelatihan dibagi beberapa cluster, pelatihan housekeeping menjadi pelatihan yang utama. Di dunia perhotelan saat ini terutama di kota besar mempekerjakan kaum disable sudah menjadi tren. Erfin menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral para pelaku industri hospitality.

Namun demikian kriteria penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pelatihan tersebut sementara hanya peserta yang memiliki cacat fisik kaki yang menggunakan tongkat. Erfin mengaku STP Bandung secara bertahap menyiapkan sarana prasarana untuk para penyandang cacat. Untuk penyaluran kerja para penyandang cacat nantinya akan melewati tahap job placement dengan bantuan informasi dari STP Bandung. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.