Jumat, 19 April 24

Penguatan Positioning DPD Untuk Penguatan Negara

Penguatan Positioning DPD Untuk Penguatan Negara

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono menegaskan, para Founding Fathers Republik Indonesia sudah menyiratkan bahwa kehadiran daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.

“Kita harus menghormati para Founding Fathers kita yang telah menempatkan dan memperjuangkan daerah harus hadir dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karena terbentuknya negara bangsa Indonesia harus ada kesepakatan politik daerah dan suku bangsa untuk bergabung menjadi sebuah bangsa dan Negara,” tandas Nono Sampono, Senin (14/3/2016).

Menurut Ketua Kaukus Indonesia Timur DPD-RI ini, terbentuknya negara pun berproses. Begitu juga dengan organ-organ atau lembaga-lembaga di dalam negara juga berproses. Oleh karena itu, kehadiran atau kelahiran DPD-RI pada tahun 2004 yang merupakan embrio dari Fraksi Utusan Daerah (FUD) akan berproses, baik dari segi kewenangan maupun positioning sebagai bagian dari keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang seyogyanya memiliki kewenangan dan hak sebagaimana DPR RI.

“Negara pun berproses, begitu juga dengan lembaga-lembaga di dalam negara juga akan berproses. Kehadiran daerah melalui DPD RI yang terbilang baru juga akan berproses dari utusan daerah. Oleh karena itu pemberian atau penguatan positioning, kewenangan, dan fungsi DPD merupakan proses yang sejatinya menjadi sebuah keniscayaan. Bukan malah membubarkan atau meniadakan DPD RI di parlemen ini.” ungkap Nono Sampono.

Anggota DPD-RI Asal Provinsi Maluku ini berpandangan, di alam demokrasi saat ini tidak boleh terdapat satu lembaga yang memiliki kekuatan absolut, harus ada check and balance satu sama lain. Oleh karena itu, sejatinya keberadaan DPD-RI sebagai salah satu kamar di parlemen sebagai mitra strategis DPR-RI dalam menjalankan peran dan fungsi baik legislasi, controlling maupun budgeting.

“Saya berharap ke depan tidak adanya saling iri-irian jika kewenangan dan penguatan kelembagaan DPD-RI diberikan setara dengan DPR-RI agar harapan terjadinya check and balance akan terjadi di komplek parlemen. Sejatinya penguatan peran dan fungsi DPD RI tentu juga dalam rangka penguatan demokrasi Indonesia serta sistem presidensial.” Tutur mantan Komandan Paspampres ini. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.