Jumat, 26 April 24

Penguasaan MNC Group ke TPI Dinilai Tidak Sah

Penguasaan MNC Group ke TPI Dinilai Tidak Sah

Jakarta – PT Berkah Karya Bersama mengklaim bahwa pengalihan saham PT TPI dari PT Berkah ‎kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum. Dan selanjutnya MNC Grorup dianggap layak melakukan eksekusi terhadap TPI perusahan media televisi milik Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut.

Namun, menurut pengamat media dari Institute Media Wacth, Boy Taufik, mengatakan bahwa MNC Group sudah tidak bisa mengklaim kepemilikan saham TPI yang sekarang berubah menjadi MNC TV. Sebab, kata dia berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) telah terjadi penipuan RUPS yang dilakukan oleh MNC Group.

“Keputusan pengadilan atas Berkah vs Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005 dimana terbukti adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan RUPS ilegal yang kemudian dibatalkan oleh Putusan PK Mahkamah Agung,” ujarnya, dalam siaran pres yang diterima wartawan, Rabu (21/1/2015).

Lebih lanjut Taufik mengatakan, ‎bahwa MNCN mengakuisisi 75% dari saham CTPI pada tahun 2006 tdianggap tidak sah karena karena akuisisi Saham CTPI dilakukan oleh direksi dan komisaris yang dihasilkan dari RUPS yang tidak sah dan ilegal dan RUPS dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung (MA).

“Saat sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang sama atas permasalahan yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menetapkan 75 % saham PT CTPI dimiliki MNCN dan Diharuskan Tutut membayar hutang tidaklah tepat sebab yang digunakan bukti dalam sengeketa di BANI adalah hasil kepemilikan saham yang dimiliki oleh MNCN yang di akuisisi dari RUPS CTPI yang tidak sah dan melawan hukum dan sudah dibatalkan yang dinyatakan dan diputuskan oleh PK Mahkamah Agung,” paparnya.

Berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, tambah Taufik, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase. Bahwa kasus ini adalah antara Berkah dengan Tutut. Adapun pihak yang mengatakan bawha kasus ini tidak melibatkan MNCN adalah salah besar.

Dengan demikian, kata Taufik, Tutut memiliki kuasa untuk mengambil alih CTPI (kini MNC TV) dari MNCN berdasarkan Putusan PK MA. Karena dalam bisnis media Tekevisi juga mengikut sertakan pemerintah dalam hal ini Menkoinfo selaku regulator yang megeluarkan izin frekwensi maka dengan putusan PK Mahkamah Agung.

“Pemerintah harus mencabut izin frekwensi siaran MNC TV dan mengembalikakan pada PT.CTPI. Hal ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam dunia bisnis,”pungkasnya. (Albar)

Related posts