Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Penggusuran, Komnas HAM Sebut Ahok Tak Anggap Warganya Manusia

Penggusuran, Komnas HAM Sebut Ahok Tak Anggap Warganya Manusia
* Penggusuran rumah warga di Kampung Pulo, Jatrinegara, Jakarta Timur, tahun 2015. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Tidak bijak menjaga mulutnya membuat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus berurusan dengan hukum. Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) Ahok melakukan kampanye saat  membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam sidang tersebut calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 ini menuding  oknum-oknum elite politik  menggunakan ayat-ayat Al-Quran, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Menurut Ahok, mereka berusaha berlindung di balik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya.

Klaim Ahok ini seakan-akan selama ini menjadi Gubernur DKI punya visi, misi dan program telah berhasil dia laksanakan. Seakan-akan juga dia berhasil dan berprestasi sebagai gubernur, sedangkan para elite politik lain tidak. Bahkan dia mengklaim memiliki integritas yang dapat diartikan ia manusia jujur dan bersih sebagai Gubernur DKI.

Namun, hasil penelitian yang dilakukan tim pendapat.id yang dirilis baru-baru ini mementahkan klaim keberhasilan Ahok memimpin DKI itu. Hasil penelitian tersebut menyebutkan tidak sedikit indikator kinerja kunci Ahok yang lebih buruk dari gubernur sebelumnya, Fauzi Bowo alias Foke. Padahal Ahok memimpin DKI dengan kondisi yang jauh sangat nyaman jika dibandingkan dengan Foke.

Salah satu yang disurvei tim pendapat.id adalah soal penggusuran. Salah satu problem di Jakarta adalah praktik-praktik penggusuran yang dianggap tidak manusiawi. Dalam kaitan itu, kinerja Ahok dapat dikatakan cukup buruk. Terkait indikator kinerja ini, Foke berhasil merumuskan Kerangka Kebijakan Pemukiman Kembali (KKPK) yang disetujui oleh Bank Dunia.

Dalam KKPK tersebut disebutkan intinya penggusuran harus dilakukan dengan upaya meminimalkan pemindahan. Harus mengganti tidak hanya aspek bangunan (fisik), tetapi juga aspek kesejahteraan dan ekonomi yang hilang baik yang berada pada lahan milik negara/pemerintah maupun tidak, komunikasi yang intensif,  dan terdapat persetujuan antara warga terdampak pemda terkait apa yang akan dilakukan untuk pergantian. Dan jika terpaksa dilakukan pemindahan harus dipastikan bahwa lokasi pemindahan itu telah tersedia sebelumnya baru dipindahkan. Mengacu pada KKPK maka pembangunan rumah susun (rusun) adalah solusi minimal.

KKPK ini disepakati antara pemerintah daerah dan pusat serta disepakati untuk dilaksanakan dalam proyek normalisasi 13 sungai (proyek JEDI) dan proyek penataan bantaran kali Ciliwung. Kedua proyek tersebut dijadwalkan pada periode 2012-2017.

Praktik penggusuran ala Ahok dikritik agar lebih manusiawi oleh Bank Dunia sebagai penyandang dana proyek JEDI. Ahok keberatan dengan permintaan Bank Dunia terkait praktik penggusuran, yang sebetulnya sudah disepakati dalam KKPK-Foke

Laporan Studi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan tahun 2015, terdapat 113 penggusuran yang memakan korban 8.145 KK dan 6.283 unit usaha. Lebih dari 60% penggusuran tersebut tidak diberikan solusi apapun  bagi warga. Lebih dari 80% dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah.  Sementara itu Komnas HAM bahkan menyebut Ahok tak menganggap warganya adalah manusia. (arh)

Baca Juga:

Ahok Gagal Atasi Banjir

Kemiskinan di DKI Era Ahok Meningkat

Tata Kelola Keuangan DKI Era Ahok Sangat Buruk

Ahok Tak Mampu Atasi Merosotnya Pertumbuhan Ekonomi DKI

Umat Islam Diimbau Semakin Gencar Tuntut Ahok Dipenjara

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.