Kamis, 25 April 24

Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Upaya Meningkatkan Produktivitas UMKM

Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Upaya Meningkatkan Produktivitas UMKM
* Dewi Tenty Septi Artiany. (Foto: Fikar/Women's Obsession)

Pada tahun 2017 jumlah UMKM mencapai 62, 92 juta, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 116,43 juta orang.

Tahun berikutnya jumlah UMKM melonjak menjadi 64,2 juta, dan serapan tenaga kerja berjumlah 116,97 juta orang. Hal serupa juga dapat dilihat pada data koperasi.

Data-data di atas menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia berkembang, baik jumlah maupun serapan kerja pada UMKM. Namun, produktivitas UMKM tersebut tidak meningkat signifikan. Hal ini dapat diketahui dari persentase UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) yang menyumbang rata-rata 50% setiap tahun (Kementerian Koperasi dan UMKM, 2020).

Padahal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UMKM adalah kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6 7

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.