Kamis, 25 April 24

Pengguna KAJJ Wajib Miliki Bukti Telah Lakukan Vaksinasi Pertama

Pengguna KAJJ Wajib Miliki Bukti Telah Lakukan Vaksinasi Pertama
* Mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 calon pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksinasi pertama. (Foto: Istimewa)

Jakarta, obsessionnews.com –  Mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021 calon pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksinasi pertama dalam bentuk kartu aksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Hal itu dikemukakan Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

Ia menjelaskan, selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 di sektor transportasi, serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna KAJJ,  PT KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen sejak 3 Juli 2021.

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun, maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1. Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon penumpang dalam kondisi sehat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di aksin Covid-19.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJK dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin,” tutur Eva.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.