Rabu, 29 Maret 23

Penggelap Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar

Penggelap Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar

Bandung, Obsessionnews – Setelah bulan Februari lalu Kanwil DJP Jawa Barat I menyerahkan 2 (dua) tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dua tersangka tersebut diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sehingga kerugian mencapai 12,4 milyar rupiah.

Dua tersangka tersebut kini sedang  proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Hari ini, Rabu (6/5/2015) tersangka lain penggelapan pajak kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Penyerahan dilakukan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jabar 1 Haryono diterima Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar.

“Setelah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka penggelapan pajak berinisial DS, hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Haryono.

Menurutnya, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I. DS merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan pupuk non subsidi. “Wajib Pajak ini diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut Negara dirugikan sekurang-kurangnya 5 milyar rupiah. Haryono menegaskan, tindakan ini diambil dalam rangka penegakan hukum pajak di wilayah kerjanya. “Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku di kami. Wajib Pajak sudah kita himbau namun tidak kooperatif, akhirnya diambil tindakan tegas,” ujarnya.

ds penggelap pajak2

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Bambang Bachtiar pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kebonwaru Bandung sebelum nantinya digelar pengadilan bagi tersangka.

Sementara itu Kakanwil DJP jabar 1 Adjat Djatnika menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak  agar senantiasa patuh terhadap aturan perpajakan. “Tahun ini adalah tahun pembinaan Wajib Pajak. Akan ada fasilitas penghapusan sanksi berupa bunga dan denda. Silakan para Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini. Kami berharap dengan adanya fasilitas ini para Wajib Pajak kian patuh,” tegas Adjat.

Adjat menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakukan pengumpulan penerimaan pajak, pihaknya membutuhkan bantuan dari semua pihak. Tahun 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I dibebani target penerimaan sebesar 25,6 triliun.

Dalam mengamankan target penerimaan tersebut Kanwil DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan Kepolisian dan Kejaksaan. “Yang patuh kita hargai, yang bandel kita ambil tindakan tegas,” kata Adjat. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.