
Doni Rao
Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam waktu singkat pimpinan akan menggelar rapat untuk meminta PDI Perjuangan mengajukan usulan nama pengganti.
“Karena dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), selambat-lambatnya 30 hari pengganti pimpinan MPR harus ditentukan,” kata Lukman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (10/6/2013).
MPR, lanjut Lukman, menyerahkan sepenuhnya kepada PDIP terkait calon pengganti TK.
“MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD. Nah karena Pak TK berasal dari Fraksi PDIP maka fraksi lah yang berhak untuk mengajukan nama pengganti,” jelas Lukman.
Lukman pun meyakini bahwa PDIP tidak akan kekurangan tokoh yang sepadan layaknya TK.
“PDIP tidak akan kekurangan tokoh untuk pengganti Pak TK,” tutupnya