Jumat, 19 April 24

Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

Pengangkatan Plt Kapolri Cacat Hukum

Jakarta – Pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri dinilai cacat hukum dan melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas,” tegas Neta S Pane, Ketua Presiden Indonesia Police Watch (IPW) kepada Obsession News, Sabtu (17/1/2015).

IPW mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Kapolri tidak bisa ujug-ujug atau serta merta, tetapi harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan mewajibkan, jika presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR.

“Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR,” ungkap Neta.

Ia menyatakan, IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR tapi kenapa kemudian tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai ligitimasi suara rakyat.

“Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. Sikap tidak jelas dari Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum,” bebernya.

Menurut Neta, Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. “Tapi untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus meminta ijin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri,” tandas Aktivis IPW.

“Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, Presiden sbg atasan Plt Kapolri harus bertanggungjawab,” tambahnya. (Ars)

Related posts