Sabtu, 3 Juni 23

Pengamat: Tertunda di 11 Provinsi Bukan Alasan Hapus UN

Pengamat: Tertunda di 11 Provinsi Bukan Alasan Hapus UN
Wakhudin Abubakar (ist)
A.Rapiudin
Jakarta– Kasus tertundanya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA sederajat di 11 provinsi tidak dijadikan sebagai alasan agar UN dihapuskan atau ditiadakan sebagai standar kelulusan siswa. Namun, harus tetap ada evaluasi atas tertundanya pelaksanaan UN itu agar tidak terulang kembali.
“Yang dievaluasi itu soal teknisnya saja, seperti pencetakan naskah yang tidak tepat waktu dan kendala distribusi naskah. Jadi, evaluasi bukan pada ujian nasionalnya tetapi pada persoalan teknisnya,” ujar  pengamat pendidikan  Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Wakhudin Abubakar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4).
Menurutnya, keberadaan UN tetap dibutuhkan sebagai standar kelulusan siswa secara nasional. Bahkan, jika dipandang perlu standar ujiannya bukan lagi berskala nasional, tetap bersifat internasional. Ini penting untuk mengukur kemampuan siswa Indonesia dalam bersaing dengan siswa negara lain. “Saya tidak setuju UN dihapuskan atau dibubarkan, bahkan kalau perlu levelnya ditingkatkan lagi dengan melakukan ujian di tingkat internasional,” katanya.

Ia menepis anggapan tertundanya UN akan berpengaruh terhadap mental siswa dalam menghadapi ujian. Sebab, lanjutnya, ujian dan mental siswa adalah dua hal yang berbeda.  Jika siswanya berkualitas, kasus tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kesiapannya menghadapi ujian. Tetapi, jika siswanya tidak mampu menghadapi soal-soal ujian, tentu yang bersangkutan akan bermasalah dengan mentalnya, yakni tidak siap mengerjakan soal-soal ujian. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.