Jumat, 19 April 24

Pengamat: “Pembegal” Sadis Harus Divonis Tambahan

Pengamat: “Pembegal” Sadis  Harus Divonis Tambahan

Subang, Obsessionnews – Untuk membuat efek jera “pembegal” sadis atau perampas sepeda motor, yang marak belakangan ini, hakim bisa menjatuhkan vonis pidana tambahan.

Satu diantara tiga vonis tambahan yang memungkinkan dilaksanakan ialah pengumuman putusan hakim. Pengumuman ini bisa dimuat di media massa lengkap dengan kejahatan yang dilakukan, wajah pelaku dan vonis hukuman yang dijatuhkan hakim. Sehingga masyarakat tahu dan memberikan rasa malu kepada pelaku berikut kepada para calon pelaku yang memiliki niat sama.

Hal tersebut diutarakan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Subang (Unsub), Nur Kholim.

Pidana tambahan yang diatur KUHP ada tiga hal, yaitu: Pertama, pencabutan hak-hak tertentu misalnya hak pilih dan dipilih kepada terpidana. Kedua, perampasan barang-barang tertentu dan Pengumuman putusan hakim.

“Saya rasa (walaupun pidana tambahan) ini kurang populis, dengan pengumuman vonis saya setuju,” ujar Nur Kholim.

Nur Kholim menyampaikan kekurangsetujuannya ketika pelaku kejahatan di televisi wajahnya disembunyikan. “Tampakkan saja wajahnya biar orang lain tahu. Maksud saya jika sudah memiliki bukti yang cukup. Biar orang lain tahu dan dirinya juga malu sehingga membuat efek jera dikemudian hari,” ujarnya.

Upaya lain yang bisa ditempuh ialah kekompakan antara Jaksa Penuntut dan Hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal atas pertimbangan efek kerugian kepada korban baik materil maupun moril. Apalagi kalau korban sampai dilukai atau dibunuh.

“Akibat dari kejahatan korban menjadi terganggu kegiatan usaha atau bahkan koban menjadi trauma berkepanjangan,” ujarnya menjelaskan. Biasanya kalau Jaksa akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal. “Nah hakim juga harus berani menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada pelaku,” tambahnya.

Kemudian penanganan pada pasca vonis yaitu pola pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepada warga binaannya. Pola pembinaan yang diberikan supaya para penghuni ketika selesai masa hukumannya menjadi sadar akan kesalahan yang telah dilakukannya. Mereka benar-benar tobat dan hidup lebih baik dimasyarakat.

“Jangan sampai Lapas menjadi “pesantren” yang membuat pelaku bukannya sadar malah menjadi lebih “sakti”,” jelasnya lagi. (Teddy Widara)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.