Kamis, 25 April 24

Pengamat: Ada Kemungkinan Jaksa Agung Akan Diganti

Pengamat: Ada Kemungkinan Jaksa Agung Akan Diganti

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengganti Jaksa Agung HM Prasetyo, karena penanganan perkara Bansos Pemprov Sumut dinilai kurang maksimal.

‪”Ada kemungkinan Jaksa Agung (HM Prasetyo) akan diganti,” ujar Pengamat politik, Tjipta Lesmana di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).‬

‪Dia mengaku, sejak awal pemerintahan dirinya sudah bicara kepada Presiden Jokowi agar tidak menempatkan orang yang berasal dari partai politik dalam posisi strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk posisi Jaksa Agung.‬

‪”Saya sudah ngomong, sudah lah Pak Jokowi penegak hukum tak boleh dari parpol,” tuturnya.‬

‪Untuk diketahui, suap kepada Rio Capella itu bermula dari penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Saat itu, Gatot menilai kasus yang menyeretnya itu terkesan politis dan akhirnya meminta ke Rio Capella untuk mengkomunikasikan masalahnya ke Jaksa Agung HM. Prasetyo.‬

‪Pada pertemuan itu, Gatot mengungkapkan bahwa Rio Capella menyanggupi untuk membuka komunikasi dengan HM. Prasetyo terkait keluh kesahnya atas perkara Bansos di Kejagung tersebut.

Usia pertemuan, Rio Capella meminta ongkos komunikasi kepada Gatot melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti.‬

‪Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Pemberian uang itu terkait penanganan dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.‬

‪KPK sudah menjerat Rio Capella, Gatot, dan Evy dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka. Rio Capella, Gatot, dan Evy telah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.‬

‪Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‬

‪Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.